Karimun, Potretnusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pelapor berinisial RH dan terlapor Ahmad Iskandar Tanjung Als Tanjung Buser.
Surat keputusan penghentian penyidikan tersebut dikeluarkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan nomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K., atas nama Kapolres Karimun.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Tanjung Buser saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jumat (17/4) malam. Menurutnya, terbitnya SP3 menjadi kepastian hukum bahwa tuduhan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dinyatakan tidak terbukti.
“Keputusan ini adalah bukti hukum yang nyata bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Artinya, secara hukum tidak ditemukan unsur tindak pidana sama sekali dalam perkara ini,” tegas Tanjung Buser di hadapan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Tanjung Buser juga menyayangkan keterlibatan seorang oknum pejabat yang turut melaporkan dirinya. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat secara hukum, mengingat pejabat tersebut tidak memiliki hubungan langsung maupun kepentingan hukum dalam kasus tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kenapa ada oknum pejabat yang ikut-ikutan melapor. Semestinya oknum tersebut harus banyak belajar tentang hukum pidana. Karena secara aturan, pejabat tersebut tidak memiliki kapasitas atau legal standing untuk melapor, apalagi tidak ada hubungan darah dengan pelapor asli,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tanjung Buser, Ilpan Rambe, menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Tim hukum berencana melayangkan laporan balik ke Polda Kepulauan Riau hingga Bareskrim Polri terkait kerugian nama baik yang dialami kliennya.
“Laporan balik ini kami ajukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang dinilai menghina, mencemarkan nama baik, serta berpotensi memicu kebencian di masyarakat,” jelas Ilpan.
“Kami akan menempuh jalur hukum ini untuk memulihkan nama baik klien kami yang telah tercemar akibat pemberitaan yang tidak benar,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari narasi yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kedamaian. Jangan mengarak masalah ini dengan isu SARA yang hanya akan merusak persatuan. Seluruh langkah kami akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi keadilan yang objektif,” pungkasnya. (Ery)








