Singkil, Potretnusantara.id-Dalam rangka Riset dan penelitian Akademis Sekolah Tinggi ilmu Agama Islam Negeri Tengku Dirunding Meulaboh Aceh Barat adakan Forum Discussion Group Di Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh Singkil.
FGD di gelar Rabu, 9 Juni 2021 di ruangan ketua MPU Aceh Singkil, tema FGD yang di angkat adalah Konsensus Penyelesaian tindak pidana Syariat Islam persepektif ulama Dayah dan kearifan lokal barat selatan Aceh.
Hadir dalam kegiatan FGD itu, yaitu Ketua MPU Aceh Singkil Ust. Adlimsyah, BA, Wakil Ketua MPU Aceh Singkil Drs. Hasby Assidiqy, MA, Ketua MAA Aceh Singkil Ust. Zakirun Pohan, S.Ag., MM, Sekertaris MPU, dan 1 orang anggota MPU Aceh Singkil, serta insan pers Sadri Ondang Jaya, S.Pd
FGD di pandu oleh Mustafa Naibaho, diawali dengan presentasi DR. Muhajir Alfairusy Yang merupakan salah satu Dosen STAIN Meulaboh sekaligus juga salah satu yang melakukan riset dengan mengangkat tema Penyelesaian Pelanggaran Syariat Islam perspektif ulama Dayah dan kearifan lokal wilayah Barat Selatan Aceh.
Diskusi di awali dengan pemaparan materi yang sampaikan oleh Muhajir, kemudian di lanjutkan paparan sekaligus tanggapan dari ketua MPU Aceh Singkil ust. Adlimsyah, BA, Ust Adlim menyampaikan sejarah Singkil yang sangat dikenal dengan 2 ulama besar yaitu syech Abdurrauf assingkili dan syech Hamzah fansuri yang mempunyai banyak murid tersohor salah satunya di sumatera barat yaitu Syech Burhanuddin Ulakan di Pariaman.
Tanggapan juga di berikan oleh ketua MAA Aceh Singkil ust. Zakirun Pohan yang menyinggung soal penyelesaian Pelanggaran syariat dengan Peradilan adat di kampung yang ada di Aceh Singkil, menurut Ust. Zakirun bahwa di Singkil dari dulu sudah memiliki kearifan lokal untuk menyelesaikan apabila ada persoalan baik pidana maupun pelanggaran syariat.
Ust Zakirun menyebutkan bahwa sebenarnya di Aceh Singkil ini memiliki banyak kearifan lokal yang dari dulu sudah di jalankan oleh para pendahulu, dan sampai saat ini pun masih tetap dilaksanakan, bagi setiap kampung sesuai dengan adat istiadat di wilayahnya.
Diskusi yang singkat itu semua peserta yang hadir di berikan kesempatan untuk memberikan tanggapan nya terkait materi yang di berikan oleh peneliti dan hasilnya nanti akan di tulis dan menjadi karya tulis ilmiah.
Mardin










