Potretnusantara.id,Natuna— Penyidik Polres Natuna menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di Sepang, Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Proyek padat karya berbasis swakelola tahun anggaran 2021 itu didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Kepala Polres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengatakan penyidikan mengungkap adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan untuk mencairkan dana proyek. Dua tersangka, berinisial I (36) dan AR (39), diduga berperan dalam penyusunan laporan fiktif dan manipulasi kuitansi bersama ketua kelompok tani pelaksana kegiatan.
“Laporan dibuat tidak sesuai kondisi riil pekerjaan. Ada pengisian nama anggota dan toko pada kuitansi yang disusun bersama untuk memenuhi administrasi pencairan,” kata Novyan dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Selasa, 17 Februari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Richie Putra menjelaskan penyidik menelusuri alur pencairan dana yang dilakukan dalam dua tahap melalui rekening kelompok tani. Menurut dia, laporan pertanggungjawaban tahap pertama disusun untuk membuka jalan pencairan berikutnya.
“Penyidik telah memeriksa saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan auditor. Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” ujar Richie.
Nilai proyek rehabilitasi mangrove tersebut mencapai Rp 994,56 juta, terdiri dari anggaran bahan Rp 446,32 juta dan biaya harian orang kerja Rp 548,24 juta. Hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 350.150.825.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri pihak lain yang terlibat.
Novyan menegaskan pengawasan terhadap penggunaan dana publik akan terus diperketat. “Setiap penyimpangan anggaran negara yang merugikan masyarakat akan kami proses secara hukum,” katanya.(Kalit)









