Potretnusantara.id,Natuna, — Maraknya tawaran investasi digital dengan iming-iming keuntungan fantastis mendapat perhatian serius dari Kepolisian. Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, secara tegas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur berbagai bentuk investasi berbasis digital yang belum jelas legalitasnya.
Himbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya promosi investasi online seperti trading digital, cryptocurrency, robot trading, hingga saham berbasis aplikasi, yang kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat namun berujung pada kerugian masyarakat.
“Masyarakat jangan mudah tergiur janji keuntungan besar yang tidak masuk akal. Setiap investasi wajib dicek dan dikroscek legalitas serta perizinannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres Natuna.(3/2)
Kapolres menekankan bahwa seluruh kegiatan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat harus memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Untuk sektor jasa keuangan, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sementara itu, investasi di pasar modal hanya boleh ditawarkan oleh perusahaan efek dan lembaga yang telah mengantongi izin resmi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun investasi berbasis aset digital atau cryptocurrency, harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas terkait sesuai kerangka hukum terbaru pasca pengesahan UU P2SK.
Kapolres Natuna juga mengingatkan bahwa promosi investasi yang disampaikan melalui media sosial, termasuk oleh influencer, dapat berujung pidana apabila tidak memenuhi ketentuan hukum, baik melalui aturan pidana umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap bentuk promosi investasi wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal, Kapolres Natuna mengimbau agar:
Selalu memeriksa izin resmi platform investasi melalui situs OJK, Bappebti, atau instansi berwenang lainnya.
Tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
Segera melaporkan tawaran investasi mencurigakan ke Polres Natuna atau Satgas Waspada Investasi OJK.
“Dengan melakukan cek dan kroscek legalitas sesuai undang-undang yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari praktik investasi ilegal yang merugikan,” tutup Kapolres Natuna.
Humas Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan pencegahan agar masyarakat Natuna semakin cerdas, kritis, dan aman dalam menghadapi perkembangan investasi digital.(Kalit)










