Potretnusantara.id, Natuna – Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menegaskan komitmen Polres Natuna dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengoptimalkan peran jajaran hingga tingkat desa, khususnya melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, serta membangun sinergi dengan TNI, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Implementasi arahan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Bunguran Barat, Iptu R. O. Purba, melalui kegiatan langsung di lapangan yang dijalankan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Barat, Briptu Alfri Abdi Banjar Nahor, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla, terlebih di tengah kondisi cuaca panas yang rawan kebakaran.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menegaskan bahwa pencegahan Karhutla harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Pencegahan Karhutla tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi dan pendekatan persuasif. Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat di desa, dengan dukungan TNI, perangkat desa, dan tokoh masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Bunguran Barat Iptu R. O. Purba menyampaikan bahwa pihaknya secara konsisten menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk aktif melakukan sosialisasi, pemetaan wilayah rawan, serta deteksi dini potensi kebakaran di wilayah hukumnya.
“Kami menekankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar rutin turun ke lapangan memberikan himbauan dan membangun komunikasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Babinsa agar pencegahan Karhutla dapat dilakukan sejak dini,” ujar Kapolsek Bunguran Barat.
Menindaklanjuti arahan pimpinan, Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Barat Briptu Alfri Abdi Banjar Nahor mengajak warga Desa Selaut untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api tanpa pengawasan.
Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran ilegal kepada BPBD, Pemadam Kebakaran, maupun Polri melalui Call Center 110.
Dalam kegiatan tersebut, perangkat Desa Selaut menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan Karhutla dan mengajak seluruh warga desa untuk mematuhi himbauan yang telah disampaikan oleh aparat keamanan.
“Kami dari pemerintah desa siap mendukung dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Pencegahan Karhutla adalah kepentingan bersama demi keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar salah satu perangkat Desa Selaut.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Selaut turut mengapresiasi kehadiran Polri dan TNI di tengah masyarakat serta mengajak warga untuk menjaga lingkungan secara bersama-sama.
“Kami mengimbau warga agar mengikuti arahan aparat. Jangan membakar lahan, karena dampaknya sangat merugikan kita semua,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Dukungan juga datang dari unsur TNI melalui Babinsa, yang menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi dengan Polri dan pemerintah desa dalam pencegahan Karhutla, termasuk patroli bersama dan pemantauan wilayah rawan kebakaran.
Selain itu, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat Desa Selaut dan memperkuat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari Karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Kalit)










