Potretnusantara.id,Natuna – Kabar gembira bagi masyarakat Natuna, khususnya mereka yang kurang mampu. Sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan segera berdiri di Ranai. Kehadiran LBH Natuna cabang Ranai ini digagas langsung oleh pengacara muda, Jirin SH, bersama calon pengurus yang kini tengah mempersiapkan segala kelengkapan administrasi.
Jirin SH menegaskan bahwa tujuan utama pendirian LBH ini adalah memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi wadah advokasi, mediasi, hingga edukasi hukum.
“Kami ingin LBH ini menjadi sarana advokasi, mediasi, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya jelas, membantu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum untuk seluruh masyarakat Natuna, khususnya yang tidak mampu,” ujar Jirin SH.(10/9)
Menurutnya, manfaat paling nyata dari keberadaan LBH ini adalah masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, untuk menggunakan jasa LBH, masyarakat tetap harus memenuhi syarat utama, yaitu benar-benar tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, desa, atau kecamatan.
Meski masih terbatas dari sisi personel dan anggaran, Jirin optimis di tahun pertama LBH Natuna cabang Ranai dapat membantu setidaknya 5 perkara. Harapannya, di tahun-tahun berikutnya jumlah penerima manfaat bisa terus bertambah seiring dengan berkembangnya kapasitas LBH.
“Sekarang kami fokus menyiapkan administrasi pendirian. Mohon doa dan dukungan masyarakat Natuna agar LBH ini segera berjalan dan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil,” tambah Jirin.
Hadirnya LBH Natuna cabang Ranai diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang sering kali kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan biaya. Dengan adanya lembaga ini, kepastian hukum di Natuna bisa lebih merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.(Kalit)










