ASAHAN, Potretnusantara.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dipimpin Yusuf Ngongo SH, MH beserta tim menggelar sidang pemeriksaan lapangan atas objek lahan di Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang merupakan lanjutan dari adanya proses persidangan perkara No.104/G/2022/PTUN Medan. Jumat (11/11).
Di lokasi objek yang disengketakan ini Hakim dihadapan penggungat dan tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya serta dihadiri perwakilan dari BPN Asahan, Kepala Desa Manis, Supian dan kepala dusun setempat menjelaskan bawa kedatangannya untuk menyikapi adanya gugatan dari Ababul Khoir (45) warga Dusun VI Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terhadap Salimah istri dari almarhum Syaiful Anwar terkait sengketa tanah seluas 1.504 M2 di lokasi ini.
“Setelah melihat lokasi atas objek tanah yang disengketakan, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 21 November 2022 mendatang. Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak agar hadir dan membawa bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang mengetahui kronologi atas persoalan ini,” terang Ngongo.
Afwan Fuady selaku kuasa hukum Ababul Khoir menjelaskan jika persoalan ini terjadi karena salah satu ahli waris bernama Ababul Khoir merasa keberatan dengan terbitnya Sertifikat Tanah dengan luas 1.504 M2 atas nama Almarhum Syaiful Anwar yang merupakan abang kandung pelapor / penggugat.
“Padahal sesuai dengan surat penyerahan / hibah atas nama Wahyudin Aswat (abang kandung pelapor dan terlapor red), tanah tersebut memiliki luas 1.044 M2. Ababul Khoir merasa terkejut adanya pertambahan luas tanah pada sertifikat tanah yang dimiliki oleh Almarhum Syaiful Anwar,” terangnya.
Setelah diselidiki, lanjut Afwan Fuady, ternyata tanda tangan Ababul Khoir diduga dipalsukan oleh almarhum Syaiful Anwar pada surat pernyataan ganti rugi tersebut.
“Tidak hanya itu, tanda tangan ahli waris lainnya seperti Golkaryati, Dewi Repelita dan Wahyudin Aswat diduga kuat juga dipalsukan olehnya,” terangnya.
Dirinya menjelaskan jika sejumlah ahli waris tersebut sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan blokir terhadap dua bidang tanah sertifikat dengan nomor 02.07.03.05.1.00209 atas nama Almarhum Syaiful Anwar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
“Pengajuan blokir yang dilakukan oleh pemohon atas sertifikat tersebut bertujuan untuk mempertahankan hak-hak para pemohon untuk kepentingan hukum,” jelasnya.
Menurut Aswat, permasalahan tersebut sebelumnya sudah pernah dimediasi oleh Kepala Desa Manis di kantor Desa.
“Namun hingga saat ini, persoalan tersebut belum juga tuntas walaupun waktunya sudah lebih dari satu tahun,” imbuhnya sembari mengakhiri pembicaraan. (Paimin).
Editor : RD










