LABURA, Potretnusantara.id, – Claim telah membeli lahan kebun sawit warisan di Dusun Tangkahan Mangga, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). WS warga Dusun Sidangar diduga melakukan pencurian dengan memanen sawit atas lahan tersebut pasalnya lahan sawit tersebut adalah warisan dan masih berstatus milik bersama ahli waris. Sabtu (1/5)
SStr suami dari salah satu ahli waris mengaku hak waris atas lahan tersebut adalah 11 Orang, 7 laki-laki dan 4 perempuan, sementara WS membeli lahan kebun sawit hanya ditanda tangani 3 orang ahli waris saja, sedangkan sisanya tidak menandatangani surat jual beli lahan sawit tersebut.
“Tanpa kesepakan dan hanya ditandatangani 3 orang ahli waris dan tanpa disetujui 8 ahli waris untuk dijual, apakah itu legal?,” ujarnya bertanya.
Dikatakan, SStr sebelumnya sudah mengingatkan WS untuk tidak membeli lahan tersebut sebelum ada kesepakatan dari 11 orang ahli waris agar tidak terjadi keributan dibelakang hari, namun WS tidak mengindahkannya.
WS saat ditanyakan masalah pembagian persoalan hak warisan pihaknya tidak mengetahui, namun WS meminta kepada 3 ahli waris (penjual) untuk mengembalikan kerugiannya.
“Itu bukan urusan kami, siapa yang menerima uangnya kesitu minta,”ujar SStr menirukan kalimat WS.

Surat jual beli
SStr bersama 7 ahli waris lainnya yang tidak mengetahui adanya penjualan merasa sangat dirugikan dan merasa keberatan akan adanya praktek jual beli tanpa milibatkan mereka. Dia bersama 7 ahli waris lainnya tidak menganggap keabsahan proses jual beli tersebut.
“Kami yakin secara hukum ini tidak benar, Makanya kami tidak terima WS melakukan panen disini, ini hak kami sebagai ahli waris,”tegasnya.
Sementara dihari yang sama Kades Tanjung Mangedar, Indra Dalimunthe saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya belum memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut.
Kadus Tangkahan Mangga, Sinaga saat ditanyakan persoalan terkait apakah jual-beli lahan warisan tanpa kesepakan ahli waris diketahui Kadus, apakah itu legal dalam peningkatan surat status lahan ke sertifikat, Kadus Sinaga menjawab tidak mengetahui praktek jual beli tersebut.
Sedangkan terkait adanya informasi dari wartawan saat ini WS warga Dusun Sidangar sedang mengambil hasil kebun sawit yang dibelinya di Dusun Tangkahan Mangga. Menindak lanjuti informasi tersebut Kadus Sinaga mengaku segera menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima dilapangan, praktek jual-beli tertanggal 18 April 2021 yang ditanda tangani 3 hak waris dengan kop surat pernyataan berinisial SM, RM, BM diatas materai 6000. Hadir sebagai saksi dalam surat tersebut WS yang tidak lain adalah pembeli atas lahan kebun sawit. Sedangkan 8 ahli waris lain tidak terdapat dalam surat pernyataan tersebut.
tim










