LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id – Sejumlah wali murid TK Negeri Pembina Banda Sakti Kota Lhokseumawe mengeluhkan pengutipan uang sebesar Rp288.000 per siswa untuk kegiatan pra wisuda dan perpisahan kepala sekolah pensiun.
Salah seorang wali murid Aisyah mengatakan, dirinya merasa aneh dan keberatan dengan kegiatan Qiu–qiu SPMA/pra wisuda karena proses belajar mengajar baru berjalan 3 bulan. Biasanya wisuda itu dilakukan di akhir tahun ajaran sekolah untuk kenang-kenangan anak sekolah dengan gurunya.
“Ini agak aneh dan tidak masuk akal sehat, masak kepala sekolah mau pensiun dipercepat acara wisuda anak-anak, padahal proses belajar mengajar baru berjalan 3 bulan,” jelasnya. Sabtu (13/11/2021).
Sambungnya, memang secara halus wali kelas tidak memaksakan wali murid untuk mengikuti kegiatan tersebut, siapa yang mau saja, akan tetapi pihaknya terus membujuk wali murid untuk mengikuti kegiatan itu.
“Wali kelas terus memaksakan wali murid satu persatu untuk mengikuti kegiatan itu, dengan nada halus, sayang kalau anak kita gak ikut pra wisuda yang lain semua ikut, karena kedepan kegiatan wisuda tidak buat lagi, ini momen sekali dalam hidup anak kita, ancam itu yang membuat wali murid resah ditakuti tidak ada momen wisuda kedepannya lagi,” paparnya.
Selain itu ia mengatakan, seandainya wali murid tidak mau dengan bujukan dan rayuan untuk mengikuti kegiatan tersebut maka wali kelas akan marah dengan memperhatikan muka masam.
“Kami wali murid TK Negeri Pembina Banda Sakti Lhokseumawe mengeluhkan kegiatan pra wisuda yang terlalu di paksakan oleh Kepala sekolah dan wali kelas,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat melakukan pemeriksaan supaya mencegah terjadinya pungli di dunia pendidikan, dan juga memeriksa penggunaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah.
Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Wali Kelas B3 Kartini mengatakan kegiatan pra wisuda ini dibuat karena permintaan dari pihak Jakarta dan sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe.
“Apabila ada yang tidak mau tidak apa-apa, tidak dipaksa, walaupun satu orang yang ikut kita tetap melakukan kegiatan ini, karena ini program nasional bukan sekolah kita saja yang membuat acara ini, bisa ditanyakan ke sekolah lain, dan tidak ada sakut pautnya dengan kepala sekolah pensiun,” ucapnya.
Sementara itu kepala sekolah TK Negeri Pembina Banda Sakti Kota Lhokseumawe Indra Wati saat diminta keterangan melalui via WhatsApp dirinya Cuma membalas dengan singkat sedang berada di luar kota.
“Maaf pak saya lagi di luar kota. Maaf sekali lagi pak terima kasih,” ucapnya singkat.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Lhokseumawe Niar mengatakan, masalah qiu-qiu itu tidak ada paksaan dari sekolah, diperuntukkan bagi siapa yang mau saja.
Ia juga menambahkan bahwa acara tersebut dilakukan merupakan kebijakan sekolah dan Dinas tidak tau menau akan hal tersebut.
“Maaf pak acara itu kebijakan dari sekolah..kami dari dinas Tidak tau…itu program mereka dk satuan paud🙏seperti tahun2 sebelumnya selalu mereka mengadakan acara itu dgn persetujuan org tua murid..🙏,”tutupnya.
ahmad










