KARIMUN, Potretnusantara.id-Rencana pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kabupaten Karimun terpaksa ditunda dimana dari 30 Angota DPRD hanya hadir 18 Anggota yang hadir, sehingga memenuhi kuorum sesuai dengan aturan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat saat memimpin rapat Paripurna di Gedung Gong Sri DPRD Karimun, Senin (18/11). Dia menyampaikan berdasarkan daftar hadir yang diterima setelah melakukan skors dua kali lima menit jumlah anggota DPRD yang hadir masih tetap 18 orang.
Dia menjelaskan, berdasarkan tatip DPRD No 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 apabila kuorum sebagaimana pada ayat 1(satu) tidak terpenuhi maka rapat ditunda selama dua kali dengan waktu masing-masing paling lama lebih dari 1 jam. Dan apabila pada akhir waktu penundaan rapat Dewan masuk pada ayat 3(tiga) sebagaimana dikatakan ayat 1(satu) belum juga terpenuhi pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama selama tiga hari.
“Sesuai daftar hadir, anggota hadir masih 18 Anggota maka sesuai dengan aturan seharusnya kehadiran anggota adalah 20 Anggota baru bisa kita lanjutkan. Dengan demikian setelah kita skors 2 kali 5 menit maka rapat kita ditunda,”kata Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat sambil mengetok palu tanda rapat ditutup
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan akan menunggu jadwal ulang dari DPRD Karimun tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kabupaten Karimun.
“Kalau memang belum di sahkan sampai waktu yang ditentukan ada ketentuannya, kita akan menggunakan APBD yang lama. Namun demikian kita tunggu saja penjadwalan kembali dari DPRD,”kata Aunur Rafiq
edoreynaldi
Discussion about this post