Karimun, Potretnusantara.id – Pemerintah telah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu. Salah satu poin yang tercantum dalam PP tersebut diantaranya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Namun, ketentuan dalam Pasal 103 pada ayat (4) butir “e” pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tersebut menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk di Karimun.
Sebelumnya, Adrison selaku tokoh pemuda Kabupaten Karimun dan Sianturi Wakil Ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Kabupaten Karimun mengungkapkan kesedihannya, kini Ketua MUI Kabupaten Karimun Afrizal menyayangkan perihal tersebut.
Afrizal menilai penyediaan alat kontrasepsi itu akan menimbulkan dampak ataupun efek yang tidak bagus bagi pelajar dan generasi muda khususnya di Kabupaten Karimun.
“Secara pribadi dan keagamaan saya sangat menyayangkan. Ini sama saja memperbolehkan budaya sek bebas dikalangan pelajar,” ujar Afrizal. Selasa (13/08/2024).
“Peraturan itu mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan,” sambungnya.
Afrizal menyebutkan, saat ini MUI Kabupaten Karimun masih menunggu instruksi dari MUI Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya sudah menghubungi provinsi dan kita yakin mereka memiliki pandangan yang sangat bagus dalam menyikapi masalah ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, mantan Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun dan Kabid Haji Kanwil Kemenag Kepri Afrizal menghimbau kepada para pelajar dan remaja untuk tidak melakukan perbuatan zinah. Zinah itu merupakan perbuatan yang sangat tercela.
“Mari kita jaga kehormatan dan jaga perintah-perintah agama karena dengan perintah agama itulah yang membuat kita menjadi lebih baik”. pungkasnya. (Ery).
Editor : Din