KARIMUN, Potretnusantara.id-Kuasa Hukum PT Tarpon Energy Services Indonesia, Adrison, S.H mengatakan bahwa tindakan dalam mendapatkan informasi menjadi sebuah berita yang dilakukan oleh dua media online yaitu Media Online https://harianjayapos.com/ dan Media Online https://kepripedia.com/ terkait pemberitaan PT Tarpon Energy Services Indonesia dinyatakan menyalahi kode etik.
Hal ini setelah Kuasa Hukum PT Tarpon Energy Services Indonesia melaorkan dua media online terkait pemberitaan https://harianjayapos.com/2024/08/17/sekelompok-orang-eks-karyawan-pt-tarpon-menjerit-gaji-terkahir-tidak-dibayarkan-merdeka-tetapi-bingung/ edisi 17 Agustus, 2024 dan pemberitaan https://harianjayapos.com/2024/08/18/pasca-pemberitaan-pt-tarpon-branch-manager-ancam-polisikan-wartawan/ edisi 18 Agustus 2024
Kemudian juga Media Online https://kepripedia.com/ dengan pemberitaan https://kepripedia.com/pt-tarpon-energy-di-karimun-diduga-rampas-hak-gaji-eks-puluhan-karyawan/ edisi 18 Agu 2024 08:11 WIB.
“Akibat pemberitaan ini kita mengadukan ke Dewan Pers Jumat, 23 Agustus 2024 dengan Nomor: 0100//EA-Aduan/DP/VIII/2024,”kata Adrison, Kuasa Hukum PT Tarpon Energy Services Indonesia. Kamis (12/12).
Aduan yang diberikan ke Dewan Pers langsung mendapat tanggapan, dimana Dewan Pers melalui surat Nomor: 1189/DP/K/X/2024 Jakarta, 16 Oktober 2024, Perihal : Penilaian Sementara dan Rekomendasi dari Dewan Pers yang di terima melalui email Tanggal 20 Oktober 2024 memutuskan bahwa tindakan dalam medapatkan informasi menyalahi kode etik.
“Dan diperkuat lagi surat nomor 1479/DP/K/XII/2024 Prihal: Penyelesaian pengaduan tertanggal 4 Desember 2024 dari Dewan Pers mengatakan hal yang sama, yaitu tindakan jurnalis melanggar kode etik jurnalis,”katanya.
Untuk itu, dia mendesak kedua media online tersebut yaitu Media Online https://harianjayapos.com/ dan Media Online https://kepripedia.com/ menghormati apa yang telah diputuskan oleh Dewan Pers.
“Jujur, akibat tindakan ini klien kami sangat dirugikan. Makanya kita mendesak agar kedua media online tersebut mengakomodir hak jawab kita yaitu menghapus pemberitaan dan melakukan permohonan maaf,”tegasnya.
Dia juga mengatakan telah menyurati kembali kedia media online tersebut setelah mendapatkan surat penegasan dari Dewan Pers.
“Kita sudah menyurati, karena disana tegas juga disampaikan jika tidak mengakomodir hak jawab ada pidana dan dendanya,”katanya.
ery