KARIMUN, Potretnusantara.id-Adrison, S.H Wakil Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tiga Perbatasan (LBH-KTP) mengatakan bahwa Is setelah dilakukan pemeriksaaan kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah HM Sani membenarkan bahwa kondisi kejiiwaan Is sedang terganggu, untuk itu dokter menyarankan agar Is segera dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru untuk mendapat perawatan serius.
“Kita tadi sedang melakukan pendampingan. Dan dokter membenarkan adanya kelainan jiwa, makanya disarankan agar segera dirujuk ke RSJ Pekanbaru,”kata Adrison, S.H yang juga saat ini sedang magang di Law office DP. Agus Rosita, S.H., M.H & Partners.
Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter pihak keluarga menunjukkan obat-obatan yang sebelumnya disarankan dokter pihak Puskesmas untuk kesembuhan Is, namun dokter menjelaskan bahwa obat tersebut dosisnya sudah tidak sesuai mengingat kondisi kejiwaan Is saat ini.
“Dokter juga sempat memeriksa obat yang selama ini dikonsumsi Is. Tapi kita sadari, sejak Is meninggalkan keluarga sudah hampir tiga tahun lamanya, dan selama itu pula tidak ada yang kontrol dan tidak makan obatnya sehingga kondisi semakin parah,”paparnya. Rabu (3/3).
Dia mengharapkan dengan kondisi klien Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tiga Perbatasan (LBH-KTP) tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah, hal ini dikatakan demi keselamatan dan kesembuhan Is kedepannya.
“Kita berharap segera dirujuk ke RSJ. Dan saat ini kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Mudah-mudahan besok ada titik temunya sembari menunggu hasil dari klinik jiwa RSUD M.sani,”katanya berharap.
Sementara itu, Agus Salim adik kandung Is berharap abangnya segera mendapat perawatan serius dari pihak dokter. Persoalan yang dihadapi abangnya diharapkan segera mendapat kebijakan agar Is dapat segera dirujuk ke RSJ Pekanbaru secepatnya.Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas tindakan abangnya.
“Kami minta maaf atas tindakan abang kami. Mudah-mudahan abang kami segera mendapat rujukan, karena kami sangat merindukan kesembuhan abang kami,”katanya menangis.
Pantauan dilapangan, Is saat masih dilakukan penahan oleh pihak Polres Karimun. Is ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Laporan polisi Nomor: LPA/22/II/2021/Reskrim, tertanggal 27 Februari 2021.
putri










