SURABAYA, Potretnusantara.id-Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya pemahaman penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)yang saat ini sedang dioterapkan. Pemahaman ini disampaikan melalui door to door pada pemukiman masyarakat di daerah Kecamatan Tandes, Surabaya, khususnya di wilayah Kelurahan Pakal.
Satu persatu warung kopi di lokasi itu, didatangi oleh Serda Agung Priyono dan Bripka Rohmad. Kedatangan keduanya, memberikan himbauan terhadap para pemilik warung kopi di area itu.
“Termasuk warung makan yang ada di Kelurahan Pakal,”ujar Agus Priyono. Sabtu, (2/5)
Bahkan, kata Agus, aparat pun tak segan-segan untuk memproses setiap masyarakat yang ketahuan melanggar aturan tersebut.
“Sosialisasi sudah kita lakukan. Kalau kedapatan melanggar, ya diproses sesuai hukum yang berlaku. Itu nanti ranah Kepolisian,”jelasnya.
Dari data yang dihimpun, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur. Dalam pergub tersebut, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat memberikan sanksi administraif kepada para pelangar.
rilis











Discussion about this post