KARIMUN, Potretnusantara.id-Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun menangkap dua orang wanita berinisial Su alias Anggun (31) dan Rw alias Nurul (21), pelaku pencurian dengan pemberatan di Kawasan Jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam, Kamis (30/4).
Kedua pelaku yang merupakan waria itu itu nekat membobol jok kendaraan milik seorang warga dan mengambil satu unit Handphone Merk Samsung Note Edge warna Putih pada 27 Maret 2020 silam.
“Kedua pelaku merupakan waria. Mereka membobol jok kendaraan dan mengambil satu unit handphone,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Sabtu (2/5).
Herie mengatakan, aksi kedua pelaku dilakukan ketika korban sedang membeli minuman di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur. Saat korbannya lengah, kedua pelaku langsung membuka jok sepeda motor dan mengambil handphone tersebut.
“Korban baru sadari hpnya hilang ketika sampai di rumah. Korban sempat mengira hpnya tertinggal dan kembali ke tempat ia membeli minuman, namun tidak ada,”kata Herie.
Ia menyebutkan, handphone yang berhasil diambil kedua orang pelaku itu digunakan untuk kebutuhan mereka.
“Barang curian itu digunakan oleh kedua orang pelaku bukan dijual,” katanya.
Pelaku ditangkap di rumah kawasan bukit senang Kelurahan Tanjungbalai. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone hasil curian tersebut.
“Sekarang mereka telah kita amankan di Mapolres Karimun. Untuk tersangka Su dia merupakan residivis di kasus pencurian,”katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
ricky










Discussion about this post