KARIMUN, Potoretnusantara.id-Hari ini Rabu 11 Desember 2024 merupakan jadwal sidang putusan terkait perkara Nirtalitas ASN yaitu Kabag Tapem Kabupaten Karimun Zulkhairi alias Alex di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
“Sidang pembacaan pusan ditunda,”kata Adrison, S.H penasehat hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 2. Rabu (11/12) malam.
Dikatakan, sidang pembacaan putusan tersebut akan di jadwalkan kembali pada hari Jumat minggu ini.
“Katanya dijadwalkan Jumat ini,”tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun saat ini telah melimpahkan perkara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Karimun Zulkhairi alias Alex ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Karimun Zulkhairi alias Alex ditetapkan sebagai tersangka melalui surat No S.Tap/79/XI/RES.1.24/Satrekrim tertanggal 27 November 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Nurul Izzatur Rahmi selaku PIC Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu saat dikonfirmasi media Potretnusantara.id, melalui WhatsApp. Selasa (3/12/2024).
“Untuk update penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh salah satu ASN beberapa waktu yang lalu, pada saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian yang tergabung di dalam tim sentra gakkumdu,”ujar Nurul Izzatur Rahmi. https://potretnusantara.id/perkara-kabag-tapem-karimun-di-limpahkan-ke-kejaksaan/
ery