BANGKA, Potretnusantara.id-Ditengah situasi wabah virus korona yang melanda Indonesia, maka Pemerintahan Kabupaten Bangka bersama Kemenag Bangka dan Ormas Islam bersepakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1441 H atau 2020 Masehi, Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan beberapa keputusan terkait pelaksanaan ibadah rutin tahunan solat tarawih selama masa pendemi virus corona, Rabu (22/4).
Bupati Bangka, Mulkan SH MH mengatakan ada empat poin yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut. Kata Bupati, dari masing-masing pihak sebagai perwakilan telah membubuhkan tandatangan.
“Salah satunya menyatakan untuk melaksanakan solat tarawih secara individu atau berjamaah di rumah masing-masing,”kata Bupati Bangka.
Dia menambahkan, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19. Dengan pertimbangan tersebut, Pemkab Bangka akhirnya melakukan rapat bersama Kemenag dan Ormas dan mendapat kesepakatan empat poin.
Bupati Bangka, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan agar masyarakat mentaati kesepakatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Kabupaten Bangka kedepan tetap terhindar dari serangan virus corona yang sedang mewabah dimana-mana.
“Pelaksanaan terawih tetap kita laksanakan di rumah masing-masing. Begitu juga dengan pelaksanaan buka puasa bersama kita tiadakan tetapi dilakukan di rumah masing-masing agar menghindar penyebaran virus corona,”ujar Mulkan.
Dia berjanji akan rutin melakukan pemantauan pada tempat-tempat keramaian dan peribadahan. Hal tersebut bertujuan guna memastikan aturan pemerintah benar benar diterapkan di msyarakat dan memberikan pemahaman bagi masyarakat.
“Mari kita bersama perangi covid-19 ini,”ajaknya
red
Discussion about this post