Karimun, Potretnusantara.id – Enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun berhasil digagalkan Satpolairud Polres Karimun pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Keenam orang laki-laki itu berusia dari 35 sampai dengan 60 tahun berinisial S, T, R, A, AH dan Z.
Dari pengungkapan itu, Satpolairud Polres Karimun juga mengamankan satu orang tersangka sebagai tekong speedboat pancung fiber berinisial I (48) dan W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat.
“Hasil pendalaman dan pengembangan, penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. Senin, (22/4/2024).
“Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp 4 juta per orangnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin, S.H., mengatakan personel gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada satu unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB unit gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon PMI yang berjumlah enam orang dan satu orang yang diduga sebagai tekong speedboat dan unit gakkum Satpolairud langsung mengamankan tekong dan calon pekerja migran dibibir pantai pelawan.
“Setelah dilakukan interogasi didapati calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia ini berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. PMI tersebut telah menyetor uang kepada W (DPO) sebesar Rp 7 juta per orang dan pelaku I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke Malaysia mendapat upah sebesar Rp 4 juta dari W,” kata AKP Parlin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 unit boat pancung fiber, 1 unit hp merek oukitel, 1 unit hp merek vivo, 1 unit hp merek samsung lipat, 1 lembar surat E-pas kecil, 2 jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210 ribu, uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5 dan 1 lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 86 Huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 5 – 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar”. pungkasnya. (MASZAN).
Editor : Din