KARIMUN, Potretnusantara.Id – Pemerintah Kabupaten Karimun telah mengeluarkan Program Gerakan Karimun Bermasker yang akan diterapkan kepada masyarakat bertujuan penyebaran pandemi COVID – 19 cepat dihentikan.
“Peraturan bupati ini dikeluarkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan bagi seluruh Kabupaten/ Kota se- Indonesia.” Kata Aunur Rafiq jumpa media setelah Sidang Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin(14/9).
Bupati Karimun Aunur Rafiq membuat sanksi kepada pelanggar peraturan tersebut. Hal ini juga sudah tercantum di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49/IX/2020 tentang sanksi pelanggaran disiplin protokol kesehatan, di sanksi tersebut ada beberapa tahapan, Mulai hari ini tahapan yang dilakukan adalah tahapan sosialisasi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Pihak Kepolisan agar bisa dipahami oleh masyarakat.
“Untuk peraturan bupati (perbup) yang kita buat tentang pelanggaran disiplin, sudah di konsultasikan kepada pihak Undang Undang dan hukum bagian provinsi, mendapat persetujuan dan sudah ditanda tangani.”Ujar Rafiq
Sedangkan mengenai kabar denda sebesar dua juta rupiah kepada masyarakat, Rafiq menyampaikan denda tersebut adalah denda yang ditujukan kepada perusahaan yang tidak mendengarkan himbauan protokol kesehatan sebanyak tiga kali, pencabutan izin dilakukan sebagai akhir hukuman yang paling ketat.
“ Ini adalah tahun politik, Semua bisa salah di politisasi. Secara bertahap, di tegur dulu lah. Ada hukuman denda sebesar lima puluh ribu rupiah dan hukuman fisik yaitu membersihkan fasilitas umum selama 60 menit. Dititik razia tersebut dilakukan.” Lanjutnya
Sebagai tujuan akhir, Rafiq mengatakan dengan adanya peraturan tegas ini berharap terhenti nya rantai penularan COVID – 19 yang penyebaran nya cukup tinggi diberbagai daerah termasuk di Kabupaten Karimun.
sonithayolla











Discussion about this post