Karimun, Potretnusantara.id – Polsek Meral Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Senin (27/1/2025).
Dua pelaku itu berinisial IA (37) dan PBH (22) diamankan bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta alat yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Meral AKP Adi Candra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan kendaraan mereka pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.
“Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral,” ujar Kapolsek Meral, AKP Adi Candra.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pihaknya pertama menerima laporan salah satu korban, Sukriadi. Dimana dirinya melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya.
Kemudian pihaknya kembali menerima laporan dari korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.
Selanjutnya, pada Senin (27/1) sekitar pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Meral menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sei Lakam Timur. Unit Reskrim Polsek Meral langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut.
Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral juga menangkap IA di kawasan Sei Lakam Barat.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban,” ungkap Kapolsek.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan berang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dan dua obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan oleh pelaku.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, khususnya dalam menjaga kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara”. pungkasnya. (Ery)
Editor : Din