ASAHAN, Potretnusantara.id – Sejak meninggal dunia Kepala Desa (Kades) Bangun Supardi pada 31 Maret 2024 lalu hingga sekarang masih diisi oleh Pelaksana Tugas Kades dari ASN.
Masyarakat Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan mempertanyakan kapan akan dilaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bangun. Sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan.
Bahkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2025 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Asahan Tahun 2025 sudah ditetapkan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dan Rianto SH MAP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan periode Tahun 2025-2030.
“Sudah hampir satu tahun Desa Bangun mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa definitif, sehingga harus diisi oleh Pj. Kades dari ASN”, ungkap Juliadi Tambunan, salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua Ranting Pemuda Pancasila (PP) Desa Bangun kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat Desa Bangun tidak ingin desanya dipimpin Pjs sampai akhir masa jabatan Kades yang mendapat perpanjangan sampai 2028.
“Kami memohon kepada Bupati Asahan agar segera dilaksanakan PAW Kades supaya demokrasi di tingkat Desa bisa kembali berjalan normal sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu Pj. Kades Bangun Badri dikonfirmasi via hand phone, Senin (27/1/2025) malam menuturkan, hingga sejauh ini pihaknya belum ada petunjuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk dilaksanakannya PAW Pilkades Bangun.
“Harapan masyarakat Desa Bangun meminta dilaksanakan PAW Pilkades sah-sah saja, tapi saya belum berani mengatakan itu karena masih ada pucuk pimpinan. Nanti kalau sudah ada akan disurati,” jelas Badri seraya meminta masyarakat bersabar dan megikuti regulasi yang ada.
Hal senada juga dikatakan Camat Pulau Rakyat, M. Syarif Pohan belum ada PAW Pilkades Desa Bangun.
“Belum tau lagi pak. Belum ada informasi lanjutan dari PMD terkait hal itu”. ungkap Camat melalui pesan Whatsapp. (Paimin).
Editor : Din