Karimun, Potretnusantara.id – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2.048 gram dengan cara direbus hingga kristal shabu mencair lalu dibuang ke dalam septic tank di Mapolres Karimun. Rabu (21/8/2024).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa disaksikan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNN Karimun dan juga dihadiri Tokoh Masyarakat Karimun.
Dalam kasus ini, Petugas menetapkan 2 (dua) orang tersangka, masing-masing inisial ER dan MFN.
“Barang bukti narkotika jenis shabu didapat dari Malaysia transit ke Tanjung Balai Karimun dan akan dibawa ke Provinsi Jambi,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Dijelaskan Kapolres AKBP Robby, Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama pihak Kepolisian dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Saat ini terhadap para tersangka masih dilakukan penahanan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Karimun dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 – 10 miliar”. pungkasnya. (Ery).
Editor : Din