Siak, Potretnusantara.id – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kamis (23/05/2024).
MI (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 3 (Satu) Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 5,85 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ucap Kompol David Richardo, S.I.K. kepada awak media
Terakhir, Ia menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna.
“Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat”. tutup Kompol David Richardo. (An).
Editor : Din










