KARIMUN, Potretnusantara.id- Pelaksanaan Sidang paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD, tahun anggaran 2022, kini kembali tertunda, diakibatkan pihak pemerintah Kabupaten Karimun belum siap.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Rasno mengatakan, bahwa pihak DPRD sudah menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam jadwal, dengan harapan agar semua wakil rakyat terlepas dari konsekuensi tersebut.
“Yang jelas tahapan-tahapan di DPRD kan sudah kita lakukan dan sudah dibuat, lalu disampaikan ke Pemkab dalam hal ini Sekretariat Daerah dan sudah diserahkan kepada TAPD, hanya saja kesiapan mereka untuk menyampaikan ke DPRD belum ada, makanya tertunda lagi,” Ucap Rasno, Senin (30/08).
Dengan begitu, kegiatan rapat paripurna yang akan digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karimun pada Senin, (30/08) pukul 10.00 WIB itu, membahas beberapa agenda, akan tetapi pihak Pemerintah Kabupaten Karimun, belum siap sehingga terjadinya penundaan.
“Sebelumnya juga sempat terjadi yang semula telah dijadwalkan pada 26 Agustus kemarin, tapi karena pidato Bupati tak kunjung selesai, sehingga DPRD pun kembali menjadwalkan ulang agar dapat segera dibahas pada Senin pagi (30/8), namun belum juga ada konfirmasi kesiapan dari Pemkab Karimun,”jelsnya
Dengan penundaan tersebut bisa berdampak pada anggota DPRD Kabupaten Karimun bersama Bupati tidak dibayarkan hak-haknya selama enam bulan.
Putri