ROHUL, Potretnusantara.id – Dalam mensukseskan aturan resmi Pemerintah Pusat larangan mudik Lebaran 2021 menekan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan arus lalu lintas saat mudik lebaran, Kepolisian Resort Rokan Hulu (Rohul) Bersama TNI dan Pemerintah Daerah mendirikan enam pos penyekatan di pintu-pintu perbatasan menghalau pemudik dari provinsi lain.
“Enam Pos Penyekatan sudah aktif mulai hari ini, Rabu (28/4/2021) dengan sasaran Pelat Nomor Luar Daerah dengan melibatkan Ratusan Personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan dan Ormas,” ujar Kapolres AKPB Taufiq Lukman Nurhidayat SIK.
Kapolres Nurhidayat menjelaskan, Enam Pos pembatasan Moda transportasi dan penyekatan larangan mudik berada di Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Simpang TB Desa Tandun dan Rokan IV Koto, Pos Tandun dan Kabun bertujuan menyaring kendaraan yang masuk dari Sumatera Barat, sementara Pos Rokan IV koto untuk menyaring kendaraan dari Pasaman Timur dari lubuk Sikaping.
Sedang Pos Penyekatan lain yang sudah didirikan yaitu di Kecamatan Tambusai berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, tepatnya di Simpang Tiga LKA Tambusai di KM 24 Kecamatan Tambusai Utara serta di Desa Bonai Darussalam yang berbatasan langsung dengan Duri Kabupaten Bengkalis.
Metode penyekatan yang dilakukan tetap mengikuti Permenhub RI nomor PM 13 Tahun 2021, dimana pada tanggal 22 April – 5 Mei dilakukan Sosialisasi tentang larangan mudik bagi Pengendara untuk tanggal 6 – 17 Mei diberlakukan putar balik kendaraan yang ingin memasuki Rohul.
“Khusus bagi kendaraan Dengan Plat luar Riau tetap diminta menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau Rapit tes Antigen maksimal 1 kali 24 jam,” tegas Nurhidayat yang juga mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.
Kapolres menjelaskan Pos penyekatan di kecualikan bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) seperti Kendaraan Pimpinan Tinggi Negara, Kendaraan Operasional TNI-POLRI, Ambulance, Mobil Damkar, pengangkut logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
“Meski demikian bagi PPDN yang dikecualikan juga harus memenuhi syarat yakni menunjukkan hasil Rapit tes RT-PCR maksimal 3 kali 24 Jam baik Rapit tes antigen ataupun genose C19,” jelasnya.
Robert Nainggolan










