Padangsidimpuan, Potretnusantara.id-Lapas Padangsidimpuan Hadiri Undangan Acara Evaluasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, acara ini digelar di aula Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Jumat (17/1/25
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon didampingi Kasibinadik, Erikjen Silalahi berserta staf, Yovi Irwandana menghadiri acara tersebut guna mewujudkan Sistem Penanganan Perkara Berbasis TI.
“Ini dalam pelaksanaan sosialisasi dan monev Perma 8 Tahun 2022 yaitu administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik,”kata Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon.
Acara yang dibuka secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sivia Ningsih, S.H, M.H dihadiri juga oleh perwakilan Kejari Padangsidimpuan, Kejari Paluta, Kejari Tapsel, Polresta Padangsidimpuan, Polres Tapsel, Lapas Padangsidimpuan, Lapas Gunung tua dan Rutan Sipirok.
Di katakan, Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.
eBerpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
regar