LABURA, Potretnusantara.id-Lasron Siagian praktisi hukum Korda LMR RI Kabupaten Labuhanbatu Utara menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut Lasron Siagian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor, 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas Permenkiu nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020.
Dikatakan, dalam Pasal 32 A ayat (5) besaran BLT desa ditetapkan sebesar 600.000 bulan pertama sampai bulan ketiga per keluarga penerima mamfaat. B, Rp 300.000 untuk bulan keempat sampai bulan keenam per keluarga penerima manfaat jadi total Rp 2.700.000/kk.
Lasron menilai Kepala Desa Teluk Pule Dalam terlalu banyak ditemukan dalam realisasinya unsur rekayasa sehingga banyak kegiatan yang di mark up dan penerimaannya juga tidak tepat sasaran.
“Kita melihat banyak yang di mark up dalam aturan kan sudah jelas besarannya, terus penerimanya tidak tepat sasaran. Makanya kita minta pihak terkait melakukan pemeriksaan realisasi penggunaan dana desa Teluk Pule Dalam,”katanya.
Sementara itu, Johan Simbolon Kepala Desa Teluk Pule Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengatakan dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan pemerintah tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa 3.600.000/kk untuk penerima manfaat BLT sebanyak 187 kk.
Dijelaskan, Berdasarkan aturan pemerintah penyaluran BLT-DD pada bulan April sampai Juni Rp, 600.000/kk , Juli sampai September Rp, 300.000/kk.
Lalu keluar surat edaran Kementrian Desa untuk diperpanjang Oktober sampai Desember Rp 300.000/kk maka total penerima KPM BLT DD pada desa Teluk Pule Dalam 3.600.000/kk x 187= 673.200.000 yang tertuang pada sistim informasi Desa.
“Dari data penerima KPM BLT DD 187 kk, satupun tidak ada yang fiktif pada desa Teluk Pule Dalam, karena itu untuk masyarakat,” terangnya. Kamis (6/5).
Lanjut, Kegiatan Penanggulangan bencana Desa Teluk Pule Dalam menganggarkan Rp 176.141.800 untuk pembelian alat termogan, disinfektan, masker dan pembuatan posko serta honor penjaga posko covid.
“Kalau ada Desa menyalurkan BLT DD sebesar 2.700.000/ kk, mereka sudah melanggar aturan pemerintah terutama pada Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, yang benar sesuai peraturan adalah 3.600.000/kk,”katanya menjelaskan.
S,Str










