Padang Lawas, Potretnusantara.id – Prosesi menuju Pesta demokrasi rakyat di Pilkades wilayah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dinilai menyimpang, bak ungkapan yang menyatakan ada mahar ada jabatan terkesan terang dalam prosesi pesta demokrasi rakyat di desa. Kamis (30/6/22)
Minimnya pembiayaan pelaksanaan Pilkades diduga sebagai dasar Panitia pelaksana di desa untuk bermufakat dengan tiap Balon Kades dalam mengakomodir dana tambahan (mahar) demi kemeriahan Pilkades mendatang. Ironisnya kesepakatan dana tambahan ini di ketahui pihak Kecamatan yang tidak lain adalah sebagai Panwas.
Seperti di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Camat Daryono kepada PotretNusantara.id mengakui demi kemeriahan pelaksanaan Pilkades Panitia pelaksana bermufakat dengan balon Kades menyumbangkan 1 juta per balon Kades. Dia juga mengakui bahwa dalam hal dana tersebut ditangani oleh Kasipemnya.
“Mengenai angka satu itu benar dan atas kesepakatan balon Kades dengan Panitia pelaksana Pilkades untuk kemeriahan pilkades nanti, saat ini dana tersebut masih dipakai untuk tes swap dan tes urine dari BNNK sedangkan sisanya masih ada, saat ini di tangan Pak Danil Kasipem saya,” terang Camat Daryono.
Hal serupa terkait mahar kesepakatan balon Kades dengan Panitia pelaksana demi kelancaran pilkades juga di akui oleh salah satu balon Kades yang merupakan incamben di Kecamatan Huristak. Ironisnya setelah memberikan uang 3 juta kepada staf di Kecamatan ternyata pihaknya malah tidak lolos sebagai calon dalam pilkades.
“Kami sudah dipungut biaya 3 juta untuk administrasi tiap Balon Kades untuk apa saya juga tidak tahu, yang jelas kami membayarkan ternyata tidak lolos saya sangat kesal lah”, tuturnya.
Sementara Camat Huristak Muhamad Lelan saat di hubungi PotretNusantara.id mengatakan tidak mengetahui pemungutan 3 juta tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya pemungutan tersebut”, tutur Camat Huristak Muhammad Lelan.
Demikian juga di Kecamatan Lubuk Barumun, Plh Camat mengaku mendapat kabar terkait tambahan dana talangan untuk kelancaran pilkades melalui masing-masing balon Kades di wilayahnya. Diketahui untuk Kecamatan Lubuk Barumun ada 11 Desa dan 26 balon Kades.
“Benar, namun dana itu adalah kesepakatan Panitia Pilkades dengan para balon Kades anggaran pelaksanaan Pilkades yang di tampung di APBDes hanya 5 juta, tetapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada Kasi PMD kita Pak Sokwin karena dia yang membidangi,” terang Plh Camat.
Ditempat lain Kasi PMD Sokwin mengaku dari 11 desa melaksanakan Pilkades dan dan 26 balon serta 11 Panitia di tiap Desa, 9 Desa masing masing 10 juta per balon, sedangkan balon di dua desa lain dikenakan 5 juta/ balon dan 8,5 juta/balon.
“Itu semuanya di pegang oleh Panitia Pilkades, setiap Desa panitianya ada 11, jadi bukan kita yang menangani, karena Panitia pelaksana Pilkades berpendapat dana 5 juta yang ditampung di APBDes tidak cukup untuk membiayai pesta demokrasi tersebut, sehingga Panitia dan balon bermufakat untuk dana tambahan demi kelancaran pilkades nanti,” terang Sokwin Kasi PMD Kecamatan Lubuk Barumun.
Kasi PMD juga mengungkapkan APBD tidak ada menganggarkan untuk biaya panitia pilkades di desa, APBD memfasilitasi kertas suara yang ada dianggarkan hanya di desa sebesar 5 juta, itu peruntukannya untuk honor 1 bulan dan ATK.
“APBD untuk Pilkades memfasilitasi kertas suara, tidak untuk panitia pelaksana, sedangkan APBDes hanya menganggarkan 5 juta, untuk Honorium panitia 1 bukan dan ATK.” terangnya.
Menanggapi hal tersebut LSM LMPRI mengatakan dalam hal pembiayaan pelaksanaan Pilkades telah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang di tuangkan dalam Perbup Bupati Palas No 17 Tahun 2021 Bab VI Pembiayaan Pasal 61 ayat 1
“Dalam hal pembiayaan Pilkades telah dianggarkan oleh Pemkab, jadi kalaupun ada kutipan lagi dari pihak panitia kepada balon dengan kesepakan mufakat dengan guna memenuhi kekurangan Anggaran Pilkades untuk Panitia itu sudah tidak relevan alasan tersebut.” Kata Lasron sembari menegaskan kesepakatan bersama antara Panitia dengan balon Kades untuk talangan dana Pilkades dianggap batal secara hukum karena tidak sesuai amanah Perbup Padang Lawas nomor 17 tahun 2021.
Ketua LMPRI Sumut ini juga menegaskan talangan dana yang terlaksana untuk kepentingan pelaksanaan Pilkades sudah termasuk kejahatan tipikor yakni tergolong Pungli (Pungutan Liar). Lasron meminta Atensi Khusus terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) atas permasalahan pungli tersebut.
Sebelumnya Plt Bupati Padang Lawas drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si mengungkapkan bahwa pelaksanaan seleksi balon dan calon Kades tidak dipungut biaya sepeserpun.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Padang Lawas hingga berita ini dilayangkan ke meja Redaksi PotretNusantara.id. belum dapat dihubungi, hal serupa juga dengan Kadis PMD dan Kabid Pemdes
Dari taksasi anggaran Pilkades Dinas PMD di anggap kurang tanggap atas persoalan tersebut sehingga masyarakat ataupun Balon Kades di bebankan lagi untuk kelancaran pesta demokrasi pilkades.
Robert Nainggolan.










