ASAHAN, Potretnusantara.id- Dikarenakan tidak hadirnya pihak pengamanan, proses eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhadap objek tanah seluas 4000 M2 yang terletak di Dusun 4 Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera gagal dilaksanakan dan ditunda.
“Akibat dari tidak hadirnya pihak pengamanan di lapangan, akhirnya proses eksekusi lahan pada hari gagal dilaksanakan dan ditunda,” jelas Hosdin Sidahuruk, selaku panitera bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (30/06/2022).
Proses eksekusi lahan pada hari ini, lanjut Hosdin, berdasarkan adanya hasil penetapan / putusan Kasasi.
“Berdasarkan adanya putusan tersebut, kami dari panitera bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai melaksanakan proses eksekusi lahan pada hari ini,” terangnya.
Dirinya mengatakan, dikarenakan tidak dihadiri pihak pengamanan di lokasi, akhirnya proses eksekusi tersebut batal dilaksanakan dan ditunda .
“Rencananya, proses eksekusi lahan tersebut akan tetap dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan,” terangnya.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ikhwan Bancin SH menghormati putusan yang dilakukan oleh pihak panitera bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
“Kita sangat menghormati keputusan mereka (panitera bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai red) bang. Tindakan yang diambil itu sangat tepat, hal itu dikarenakan tidak adanya pihak pengamanan di lapangan,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, sempat terjadi adu argumentasi antara pihak yang mengklaim memiliki sebagian dari objek lahan bernama Purnama Ningsih dengan pihak Panitera bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai dan pihak kuasa hukum pemohon eksekusi.
“Perlu diketahui ya, tanah yang dimiliki oleh pemohon eksekusi, H Ribut seluas 3000 M2, hal itu berdasarkan adanya plank yang berisi sertifikat tanah yang sempat didirikan diatas objek lahan tersebut. Sementara tanah yang saya punya itu seluas 1500 M2 bang, akan tetapi, kenapa pula tanah miliknya (H Ribut red) saat ini bisa bertambah hingga mencapai 4000 M2,” tegas Purnama Ningsih di hadapan pengacara pemohon eksekusi dan panitera bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Akibat adanya kesalahan jumlah luas atas objek lahan/tanah tersebut, Purnama Ningsih berencana melakukan gugatan terhadap pihak pemohon eksekusi.
“Dikarenakan adanya kesalahan luas atas objek tanah tersebut, maka saya dalam waktu dekat akan melakukan gugatan terhadap pihak pemohon eksekusi,” terangnya.
Berdasarkan pantauan, tim panitera bagian eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungbalai tampak tidak mengetahui titik nol atas objek lahan/tanah tersebut.
Paimin










