Karimun, Potretnusantara.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal yaitu peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, yaitu melalui kegiatan operasi pasar.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, mengatakan Operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector.
“Fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal,” ujar Fajar. Senin (23/12/2024).
Lanjut Fajar, tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang kena cukai illegal, namun pada operasi pasar kali ini juga tim opsar melakukan penyuluhan atau pemberian edukasi kepada masyakarat, terutama terkait penjualan Barang Kena Cukai.
“Penyuluhan dilakukan secara lisan kepada toko-toko dan kedai minuman serta dengan menempelkan sticker Gempur Rokok Ilegal untuk memberikan edukasi secara lebih luas, tidak hanya kepada penjual, namun juga kepada pembeli,” ungkapnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Karimun.
“Semoga dapat mengurangi jumlah peredaran rokok dan minuman keras ilegal”. pungkasnya. (Ery)
Editor : Din