Tanjungpinang, Potretnusantara.id – Kepala Bidang HAM dan jajaran Kanwil Kemenkum Kepri berkoordinasi awal dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau guna mendapatkan klarifikasi dan informasi dugaan pelanggaran HAM terkait dengan penyerobotan tanah lahan milik Hatik Hidiyati Setiyowati di Kabupaten Karimun.
Tim bidang HAM lansung di terima oleh Plh. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Juni Awal Saragih di ruang kerjanya untuk mendapatkan informasi dari permasalahan di maksud.
Awal Saragih mengatakan sebagaimana dimuat dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pasal 4 ayat (2), menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah dalam menangani dugaan Pelanggaran HAM melaksanakan tugas menerima pengaduan, mengidentifikasi dugaan Pelanggaran HAM, memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengaduan, memeriksa substansi dugaan Pelanggaran HAM, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk kesepakatan damai, menetapkan kesimpulan atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM dalam bentuk Rekomendasi, memantau pelaksanaan Rekomendasi di tingkat wilayah, jelas Sukiman dalam pertemuan tersebut.
“Kita memiliki tanggungjawab dan kewenangan atas perintah Pasal 4 ayat (2),”katanya. Jumat (17/1)/
Kepala Bidang HAM, Sukiman mengkonfirmasi langsung kepada pihak ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau terkait sejauh mana perkembangan usaha penyelesaian yang sudah dilakukan oleh masing-masing pihak.
“Adapun pihak dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan akan mempelajari dulu berkas dari permasalahan yang di laporkan oleh pihak Pelapor dan akan menyampaikan kapada pimpinan untuk di tindaklanjuti,”tambahnya.
gabe