KARIMUN, Potretnusantara.id-Deny Haryadi, mantan Ketua RW 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau resmi akan melaporkan RS ke pihak kepolisian hari Senin tanggal 20 Januari 2025 minggu depan.
Hal ini disampaikan Deny Haryadi melalui kuasa hukumnya Adrison, SH, dimana atas laporan RS di Polda Kepulauan Riau yang menyatakan lapran tersebut tidak cukup bukti.
Dia mengatakan, kliennya dituduhkan melanggar Undang Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) yaitu “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
“Kita sudah menerima surat penghentian penyidikanya dari Polda, disana alasannya tidak cukup bukti,”kata Adrison yang didampingi pengacara lainnya di Baran Foodcourt. Jumat (17/1).
Dia menambahkan, dalam hukum ketikan yang dilaporkan tidak terbukti dengan apa yang dituduhkan pelapor maka terlapor berhak dan memiliki perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Apalagi ini klien kamu sudah sempat status tersangka, makanya dia juga memiliki hak hukum yang sama,”tambahnya.
Untuk itu tambahnya, hari Senin tanggal 20 Januari 2025 pihak akan melaporkan kembali RS ke pihak kepolisian di Polres Karimun.
“Yang jelas ini fitnah dan sudah merugikan klien kami, karena kita tahu bersama kausus ini sudah bergulir satu tahun lamanya tidak mudah bagi klien kami atas tarumatik pribadi dan keluarganya dan ini jelas sangat merugikan mereka,”tegasnya.
ery