KARIMUN,Potretnusantara.id-Deny Haryadi, mantan Ketua RW 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya dapat merasa lega atas doa dan perjuangannya menegakkan keadilan dan kebenaran.
Hal ini setelah dirinya menerima surat di hari Minggu (12/1) Nomor B/20/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang didalamnya tertera Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/20.c/I/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Januari 2025.
Dalam surat tersebut pada poin 2 dijelaskan, sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada Ka bahwa terhitung mulai tanggal Januari 2025 penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemberitaan Bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pelapor atas nama Sdr RIKI SUSANTO, dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Alhamdulillah, Allah SWT tidak membiarkan hambanya yang terzalimi karena Allah Maha Adil dan Maha Penyayang,”kata Deny Haryadi dengan bersyukur setelah kasus yang dituduhkan kepada dirinya tidak cukup bukti. Selasa (14/1) pagi dirumahnya.
Dia menyakini, Allah SWT akan membalas orang yang berbuat zalim dengan azab yang pedih di dunia maupun di akhirat, QS. Al-Furqan ayat 19, “barangsiapa yang berbuat zalim, niscaya akan merasakan azab yang sangat besar”
Sempat Ungsikan Anak Dampak Sering Didatangi Petugas Dan Keramaian
Deny Haryadi menceritakan sejak dirinya dilaporkan oleh RS melalui laporan Nomor: BP/Lidik/dik/197/V/RES.1.24/2023/Ditraskrimum dengan mengatasnamakan masyarakat dan dijadikan sebagai tersangka Nomor: S.Tap/20.a/II/RES.1,24/2024/Ditreskrimun tertanggal 22 Pebruari 2024 silam di Polda Kepulauan Riau, kondisi sosial keluarganya drastis berubah total.
Tudingan dan anggapan masyarakat akibat pelaporan ini menjadi salah satu tekanan phisikologis bagi dirinya dan juga kepada istri dan anak-anaknya karena banyaknya orang, mulai dari petugas maupun dari pihak lain dan masyarakat yang selalu meminta baik itu panggilan dan penjelasan terhadap dirinya.
“Jujur pak, demi Allah saya sempat mengungsikan anak-anak saya ketempat mertua dan istri saya mendukung karena setiap melihat petugas dan keramaian anak saya yang perempuan langsung takut sekali,”katanya bercerita sambil mengusap air mata.
Dia juga mengakui, situasi dan kondisi di masyarakat Pongkar sudah mulai terkotak-kotak dampak dari pelaporan tersebut apalagi dirinya ditetapkan sebagai tersangka yang seolah membenarkan kebenaran laporan Riki Susanto tersebut.
“Sudah terkotak-kotak jadinya, namun yang membuat saya tetap kuat masih banyak juga masyarakat yang mendukung saya bahkan siap mengahadapi secara bersama karena apa yang dituduhkan tersebut kami yakini adalah tuduhan sesat,”katanya.
Sejak Dilaporkan Deny Haryadi Meyakini Perbuatannya Dijalan Allah
Sejak dilaporkan oleh RS Mei 2023 silam di Polda Kepulauan Riau, Deny Haryadi, mantan Ketua RW 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun ini sagat meyakini bahwa seluruh proses perjuangan yang dilakukan olehnya terhadap kepentingan masyarakat di wilayahnya adalah benar.
Selama dalam melakukan perjuangan, dirinya salah satu yang sangat dipercaya masyarakat dalam menyuarakan hak-hak masyarakat di desanya.
Saat dirinya dilaporkan, masyarakat saat itu sedang memperjuangkan tuntutan terhadap tanggungjawab salah satu perusahaan tentang kewajiban terhadap hak yang akan diterima oleh masyarakat sekitar.
Masyarakat menginginkan adanya taransparansi terhadap apa saja yang seharusnya menjadi hak masyarakat sesuai dengan aturan maupun undang-undang yang berlaku.
“Kebetulan yang melaporkan ini (RS_red) adalah merupakan petinggi di perusahaan tersebut, namun dalam laporannya dia pribadi mengatasnamakan masyarakat,”katanya.
Melihat kontek ini, Deny Haryadi yang dilaporkan ke Polda Kepri dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Pemeritaan Bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana merasa sangat yakin bahwa apa yang dituduhkan adalah fitnah.
“Dari awal saya berprinsip bahwa saya dijalan yang benar, makanya dulu waktu dijadikan tersangka saya minta kalau sudah memenuhi agar saya ditahan saja, karena pada prinsipnya saya akan buka semuanya dipersidangan, namun polisi pada saat itu menyampaikan bahwa saya diperkenankan pulang,”katanya.
Dan kebenaran lainnya yang membuat dia yakin dia tidak bersalah yaitu banyaknya pihak-pihak yang memberikan masukan dan desakan agar dirinya melakukan perminta maafan kepada salah satu perusahaan dan kemudian kasusnya dipastikan akan selelsai.
“Nah ini juga yang membuat saya makin kuat dijalan kebenaran, karena mulai dari tokoh, aparat, LSM bahkan dari kementerian menyarankan untuk melakukan permintaan maaf dan pernyataan kepada perusahaan tersebut padahal tidak ada kaitan karena yang melaporkan saya itu pribadi atau perorangan bukan perusahaan,”kata mengulas kisahnya.
Namun apapun itu tambahnya, Allah sudah menunjukkan kebenaran dan keadilan kepada hambanya dan tidak membiarkan kezaliman terjadi pada hamba-hambanya.
RS Harus Bertanggung Jawab Atas Tindakannya
Deny Haryadi mengatakan budaya melayu yang kental dengan kekerabatan dan kekeluargaan perlu dijaga kesakralannya, mengingat tuduhan ini sudah sangat melukai maka perlu ada konsekuensi yang harus diterima dan dijalankan agar kedepan tidak semena-mena dalam bertindak.
“Segala perbuatan tentu ada konsekuensinya,”katanya tegas.
Untuk itu tambahnya, RS harus bertanggung jawab dengan resiko tindakannya yang sudah merugikan dirinya baik secara pribadi, keluarga dan sosial dimasyarakat.
“Dia harus meminta maaf secara terbuka di media, dan membuat acara keadatan kepada seluruh masyarakat Pongkar dan nanti dia juga meminta maaf sehingga nama baik saya terpulihkan dan masyarakat mengetahui yang sebenarnya,”pintanya.
Kalau terkait hukum katanya, dia akan mempercayakan masalah tersebut kepada Kuasa Hukumnya yang selama ini selalu mendampinginya.
“Kalau masalah tindak lanjut terkait hukum nantinya Kuasa Hukum saya yang melakukan pengkajian, dan saya serahkan kepada mereka,”katanya.
Ditempat yang sama, Penasehat Hukumnya Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H., Adrison S.H dan Yudi Hendra, S.H akan melakukan pembahasan dan tindak lanjut terkait persoalan tersebut.
Mereka mengatakan, Hukum juga mengakomodir hak yang sama bagi setiap orang termasuk terlapor dimana pelapor juga bisa digugat atau dilapor balik atas nama pencemaran nama baik oleh terlapor jika laporan tersebut tidak terbukti atau bersifat palsu/fitnah atau juga dapat dikaitkan dengan memberikan keterangan palsu.
“Pasal 310 ayat (1) Pasal 311, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP, namun pada prinsipnya tetap atas persetujuan klien kita, jadi paling lambat minggu ini kita sudah menentukan tindakan yang akan kita lakukan, dan saat ini kita masih mempersiapkan surat untuk meminta barang-barang yang ditahan sebagai barang bukti,”katanya.
ery