Potretnusantara.id, Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna resmi meluncurkan Perjanjian Kerja Sama KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih) sebagai langkah strategis mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah perbatasan. Kegiatan launching digelar di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, kamis (19/2).
Program KITA PENDEKAR KMP ini menjadi yang pertama di Indonesia, sebagai inovasi kolaboratif yang digagas Kejaksaan Negeri Natuna bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam memastikan kepastian hukum terhadap aset tanah dan bangunan koperasi.
Peluncuran kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Natuna,Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, perwakilan Kapolres Natuna, perwakilan Dandim Natuna, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, dan cerdik pandai.
Selain itu, dalam peluncuran juga dilaksanakan sambungan langsung melalui Zoom Meeting bersama perwakilan PT Agrinas Pangan Nusantara ,Mayjen TNI Yuda Airi sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa program KITA PENDEKAR KMP merupakan bentuk dukungan konkret terhadap program prioritas nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Program ini merupakan wujud konkret dukungan terhadap program prioritas nasional. Kejaksaan memiliki peran dalam pengawalan dan pengamanan hukum agar seluruh proses pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum,” tegas Kajari Natuna.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi utama pembangunan. Setiap aset yang dimanfaatkan dalam program Koperasi Merah Putih harus memiliki status hukum yang jelas, sah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar administratif, melainkan komitmen nyata untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah ,AMDAL,Izin bangunan Koperasi Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Natuna.
“Kepastian hukum atas tanah,AMDAL dan bangunan adalah dasar dari pembangunan berkelanjutan. Tanpa legalitas yang jelas, pembangunan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa depan. Melalui kolaborasi ini, kita pastikan seluruh proses berjalan di atas alas hak yang sah,” ujarnya.
Kajari Natuna juga menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional dalam memperkuat ekonomi desa, mendorong kemandirian masyarakat, serta mempercepat pembangunan dari wilayah pinggiran dan perbatasan.
Sebagai garda terdepan di ujung utara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Natuna memiliki peran strategis dalam menyukseskan program tersebut. Keberhasilan pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara yang kuat dan berdaulat.
Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Natuna berperan mempercepat perizinan dan fasilitasi administrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna melakukan percepatan penerbitan sertifikat alas hak tanah, sedangkan Kejaksaan Negeri Natuna melalui fungsi intelijen melakukan pengawalan, pengamanan, serta mitigasi risiko hukum terhadap pelaksanaan program KITA PENDEKAR KMP.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus, S.H., Kajari Natuna mengungkapkan bahwa terdapat 22 titik pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Natuna yang akan dikawal secara hukum melalui program ini.
“Hingga saat ini tidak terdapat kendala signifikan dalam pelaksanaan. Namun terdapat potensi pada sejumlah aset tanah yang masih berstatus hibah dan belum dilakukan proses balik nama menjadi aset Koperasi Merah Putih. Hal ini akan kami dorong dan percepat agar memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Ia meyakini keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang terbit, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Dengan legalitas aset yang kuat, koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan diluncurkannya KITA PENDEKAR KMP sebagai program perdana di Indonesia, diharapkan kerja sama lintas sektor ini menjadi model sinergi yang dapat direplikasi dalam program pembangunan lainnya di Kabupaten Natuna, sekaligus menjadi contoh praktik kolaborasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung program strategis nasional.(Kalit)










