Karimun, Potretnusantara.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melakukan penegakan hukum terhadap 5 kasus peredaran narkoba dengan 10 pelaku yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, sepuluh tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Masing-masing tersangka di antaranya berinisial MA, N, MP, PL, AP, DD, DF, MS, RD, dan DI.
“Satu di antaranya adalah jaringan narkoba internasional berinisial RD,” ujar AKBP Robby Topan yang belum genap 1 bulan menjabat sebagai Kapolres Karimun. Senin (09/09/24) saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun.
Dijelaskan Kapolres, para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.869,87 gram.
“Tempat kejadian perkara di empat kecamatan, yakni kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Kundur,” jelasnya.
Kapolres menyebut, para pelaku dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sampai dengan Rp10 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karimun dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami Polres Karimun, agar terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun. Tentu kami juga memerlukan bantuan seluruh pihak”. tutupnya. (Ery).
Editor : Din