Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana Rosita Binti Sinuk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun 2022, pada tanggal 14 April 2025.
“Pada hari ini, kami sudah menerima pembayaran denda dari terpidana Rosita Binti Sinuk sebesar Rp50 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus. Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut Priandi menjelaskan, bahwa pengembalian uang denda tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 8308 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 06 Januari 2025 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Uang denda tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Sementara, Priandi menyebut, terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli, dan yang bersangkutan telah dimasukkan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.
“Untuk terpidana Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan”. tutupnya. (Ery).
Editor : Din