Karimun, Potretnusantara.id – Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre Kundur tahun 2024. Senin (14/4/2025) sore.
R alias JK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT-515/L.10.12/Ft.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
Tersangka berinisial R tersebut, diketahui bernama lengkap Rusmaidi alias Jhon Kampar, digiring petugas mengenakan rompi tahanan merah menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Karimun untuk menjalani masa penahanan.
Dalam keterangannya, Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan bahwa, pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tahun 2024 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
“Pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp.294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” ujar Priyambudi.
Dijelaskan Kajari, R alias JK dalam perkara ini adalah sebagai pelaksana lapangan tanpa memiliki dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini yakni CV RAR dan tersangka bukan bagian dari perusahaan tersebut.
“R als JK ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” jelasnya.
Masih kata Dia, hasil penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.
“Uang muka itu dipakai untuk keperluan pribadinya yakni untuk membayar utang pribadi,” ungkapnya.
Dalam perkara ini tersangka R alias JK disangkakan pasal Primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. (Ery)