• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

Kasatreskrim Natuna: Kasus Mantan Camat Pultibar Dijerat UU Perlindungan Anak, Kini Tahap II di Kejaksaan

by Potret Redaksi
11 Maret 2026
in NATUNA
0
Kasatreskrim Natuna: Kasus Mantan Camat Pultibar Dijerat UU Perlindungan Anak, Kini Tahap II di Kejaksaan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Potretnusantara.id,Natuna – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret oknum Camat Pulau Tiga Barat (Pultibar) kini memasuki babak baru. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan telah rampung dan perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

14 Agustus 2026
24
Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
5

“Perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna dalam tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh jaksa,” jelas Iptu Richie, Selasa (11/3).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan tindakan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan teladan di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Dengan pelimpahan tahap II, penanganan kasus kini sepenuhnya berada pada kewenangan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan di pengadilan.

Dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara dalam waktu panjang, bahkan disertai pemberatan apabila pelaku memiliki posisi, kekuasaan, atau pengaruh terhadap korban.

Mencuatnya kasus ini turut mendorong Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menonaktifkan J dari jabatannya setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Nico Lukmana ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulau Tiga Barat.

Pemerintah daerah menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta memastikan pelayanan pemerintahan di Kecamatan Pulau Tiga Barat tetap berlangsung normal.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan anak serta peran bersama masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di lingkungan sosial.
(Kalit)

Previous Post

Insan Pers Natuna Berbagi di Ramadan, Bantuan Sembako Menyasar Warga Paling Membutuhkan

Next Post

Hangatnya Ramadan di Bunguran Utara, Bupati Natuna Hadir Membawa Kepedulian

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat
NATUNA

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

14 Agustus 2026
24
Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan
NATUNA

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
5
Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah

15 Juli 2026
42
Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan
NATUNA

Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan

14 Juli 2026
9
Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera
NATUNA

Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera

14 Juli 2026
21
Pupuk subsidi
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
7
Load More
Next Post
Hangatnya Ramadan di Bunguran Utara, Bupati Natuna Hadir Membawa Kepedulian

Hangatnya Ramadan di Bunguran Utara, Bupati Natuna Hadir Membawa Kepedulian

POTRET POPULER

  • Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Sosial RI Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Senilai Rp358,86 Juta kepada Kabupaten Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bantuan DPD REI Sumbar untuk Korban Galodo Di Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muaythai Kota Solok Koleksi 8 Medali, Andri Nofriadi Persembahkan Emas Kelas 57 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Meringankan Beban Korban Bencana Galodo di Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Saatnya Banyak Bicara, Tetapi Saatnya Bekerja: Dari Pencarian Korban, Pengungsian, Pembersihan hingga Pemulihan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Batik Nasional, SMKN 3 Payakumbuh Tampil Di Ajang Internasional Riau Fashion Week (IRFW) 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Harus Bunyikan Klakson, Ini Mitos Tunggul Kayu Saksi Bisu Sejarah Perjuangan “Dikeramatkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porprov XVI Sumbar Resmi Dimulai, Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Solok pimpin Rapat Ekspos Program Strategis OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.