KARIMUN, Potretnusantara.id – DP Agus Rosita, SH, MH, Wanita yang lahir di Palembang pada tanggal 31 Agustus 1966 itu, merupakan salah satu wanita yang sukses di bidang pengacara atau advokat.
Rosita, yang telah menyelesaikan S1 di Universitas Muhammadiyah Palembang, dan melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Internasional Batam (UIB).
Dengan begitu, ia telah menjadi pengacara sejak tahun 1997 silam, perjalanan sebagai pengacara dimulai dari wilayah Pekan Baru, Batam, Tanjungpinang, hingga ke Tanjung Balai Karimun, dengan bebagai jenis kasus setiap tahunnya.
Setiap tahunnya Rosita bisa menyelesaikan 80 hingga 125 perkara, hal ini merupakan prestasi yang diperoleh seorang wanita yang berusia 55 tahun tersebut.
Tak hanya itu Rosita juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Karimun, sekaligus sebagai dosen di fakultas Hukum Universitas Terbuka.
Dalam pencapaian tersebut, banyak rintangan yang dilalui Rosita kurang lebih 25 tahun itu.
Sementara itu, Rosita menceritakan perkara yang sering ia tangani yaitu kasus narkoba.
Menurutnya, kasus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun, sangat rawan dikarenakan, Kabupaten Karimun sendiri diapit oleh 3 perbatasan negara.
“Kasus yang banyak itu kasus narkoba, karena kita tahu Kabupaten Karimun berada di antara 3 perbatasan negara, baik itu Indonesia, Malaysia dan Singapura,”ucap Rosita.
Berbagai pengalaman pun ia rasakan sebagai pengacara (advokat), dimana kasus yang paling berat yang ia tangani yakni kasus pencabulan korban anak-anak dan pelaku anak-anak.
“Yang paling buat kita menjadi bingung, misalnya tersangka itu kelas 2 SMA, korbannya kelas 1 SMA. Nah inikan mereka sama-sama anak-anak, di satu sisi ini tidak bisa dikatakan korban karena mereka suka sama suka, disini kenapa hanya laki-laki saja yang dihukum seharusnya kedua-duanya dihukum, kita sebagai pengacara harus membela seorang perempuan sementara itu pelaku ini laki-laki yang harus mendapatkan pendampingan dari penasehat hukum, pengacara atau advokat karena kasusnya di atas 5 tahun, terlebih lagi tersangka ini merupakan anak-anak juga yang harus dilindungi oleh undang-undang anak,” jelasnya.
Rosita menambahkan, dalam menangani kasus pencabulan anak-anak dan dewasa memiliki jangka waktu yang berbeda.
Diketahui jangka waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus anak-anak, sedangkan kasus pencabulan dewasa membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.
“Kalau untuk anak-anak persidangannya dipercepat, berbeda dengan kasus dewasa bisa mencapai 3 sampai 4 bulan,” jelasnya.
Rosita menegaskan, sebagai advokat harus bijaksana dalam mendampingi klien setiap kasusnya.
“Saya sebagai advokat, memberikan pesan kepada adik – adik junior maupun advokat-advokat yang ada di Kabupaten Karimun untuk bijak sanalah dalam mendampingi klien-klien kita, dan dalam penyelesaian kalau bisa berdamai kita damaikan, karena berdamai itu indah, solusi yang baik itu di selesaikan secara kekeluargaan,”pesannya bijak.
Ia juga berpesan kepada mahasiswa atau sarjana hukum untuk menjadi seorang pengacara atau advokat harus selalu berbesar hati dan bijaksana dalam mendampingi klien. Tujuannya agar masyarakat bisa mengenal atau menilai kinerja seorang pengacara sebagai advokat yang profesional.
“Kita harus berbesar hati kepada calon advokat, bijak sanalah dalam mendampingi dan terus semangat dalam menjalani masalah-masalah yang akan ditangani nantinya, dan terus bertanyalah dengan senior-senior advokat, dan saling menghargai satu sama lain,” pungkasnya.
Menjadi seorang advokat harus melalui proses yang cukup panjang, mulai dari lulusan sarjana hukum, harus melakukan magang selama 2 tahun dengan senior advokat yang telah menjabat selama 7 tahun.
Setelah mengikuti ujian profesi dan ujian advokat, harus melakukan magang kembali selama 2 tahun, hingga bisa membuka praktik sendiri.
“Selama kurang lebih 4 tahun seorang sarjana hukum, baru bisa menjadi advokat atau membuka praktek sendiri,” pungkasnya.
Putri









