KARIMUN, Potretnusantara.id- Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi, menyampaikan telah mengamankan pelaku pencabulan berinisial AM yang mencabuli anak dibawah umur (5 tahun) yang berada Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Senin kemarin (17/01).
“Pada tanggal 17 Januari kita telah mengamankan tersangka AM yang berusia 53 tahun telah mencabuli seorang anak yang berusia 5 Tahun,”ucap Arsyad, Kamis (20/01).
Dijelaskan kejadian terjadi pada 10 Januari 2022, pada pukul 21:30, dan kejadian langsung ditangkap basah oleh keluarga korban.
“Pelaku ditangkap basah oleh pihak keluarga saat duduk di atas sofa pelaku membuka resleting, dan pada saat itu korban sedang memegang alat kelamin si pelaku, dengan begitu pihak keluarga langsung melaporkan dengan pihak kepolisian,”pungkasnya.
Tambahnya pelaku memberikan iming-iming kepada korban yang merupakan tetangga sebelah rumah pelaku (AM) dengan memberikan coklat.
“Korban di iming-imingi dengan dikasi coklat,”ujarnya.
Putri









