KARIMUN, Potretnusantara.id- Kini minyak goreng di Kabupaten Karimun terjadi penurunan harga sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia 66/PDN.4/SD/01/2022 penyetaraan harga minyak goreng yang menjadi Rp14 ribu Perliter.
Dengan begitu, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun Muhammad Yosli membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari kementerian perdagangan terkait
kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14 ribu mulai diberlakukan di Karimun.
“Sudah kami terima siang tadi, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara
Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,”Ujar Yosli, Rabu (19/01).
Tambahnya, untuk awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Hal ini, belum bisa seluruhnya menjual dengan harga Rp14ribu, Untuk di pasar tradisional akan menyesuaikan dalam waktu satu minggu kedepan,”pungkasnya.
Dengan begitu, Yosli berharap, dengan adanya subsidi dari Pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat pasca terjadinya kenaikan harga minyak goreng secara bertahap sejak November 2021 lalu.
“Kami harapkan ini bisa membantu, walaupun masih tinggi dibandingkan harga normalnya. Tetapi dengan harga Rp14 ribu sudah meringankan masyarakat,”harapnya.
Putri










