KARIMUN, Potretnusantara.id- Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi terus menghimbau kepada masyarakat Karimun untuk terus berhati-hati dalam kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Disampaikan dalam waktu satu Minggu Polres Karimun berhasil mengungkapkan 4 kasus C3 dengan tersangka 9 orang.
“Dalam kurun waktu satu Minggu kita berhasil mengamankan 9 orang tersangka dan satu orang merupakan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum,” Ucap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi.
Tambahnya, untuk barang bukti yang disita diantarannya sejumlah handpone, laptop, dan juga sepeda motor berbagai merk.
“Dari 9 pelaku tersebut, 2 diantarnya merupakan penadah,”pungkasnya.
Disampaikan, kejahatan tersebut bukan hanya niat dari pelaku, tapi ada kesempatan bagi pelaku untuk melaku kan tindak kejahatan.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,”ucapnya.
Dengan begitu, atas perbuatan yang telah dilakukan, para tersangka kasus curat dikenKan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Tersangka kasus curas Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Dan untuk 2 orang tersangka penadah, dikenakan Pasal 480 K.U.H.Pidana di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya.
Putri









