Karimun, Potretnusantara.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Cahyo Prayitno terkesan menghindar saat akan ditemui oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepri Satu, Jantro Butar-Butar dikantornya. Meskipun ada, Cahyo seolah menyibukkan dirinya dan enggan bertemu.
Kedatangan Ketua LPK Kepri Satu, Jantro Butar-Butar ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun ingin mempertanyakan perkembangan kasus penyerobotan tanah di tepi laut Puakang yang diduga dilakukan oleh pihak Hai Gong.
Menurut Janto, seharusnya seorang pejabat apalagi Kepala Dinas tidak boleh menghindar atau berlari ketika di datangi.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu jam untuk bertemu Kadis PU, tapi dia tidak bersedia menemui kami. Dengan menghindar seperti ini, malah menimbulkan tanda tanya yang besar ada apa dengan Kadis PUPR,” ujar Jantro kepada media Potretnusantara.id, pada Selasa (5/11/2024) di salah satu kedai kopi.
Dikatakan Jantro, dirinya datang ingin bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Dinas PUPR terkait tindak lanjuti hasil mediasi yang sebelumnya dilakukan pada Kamis, 12 September 2024 lalu di Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.
Adapun hasil rapat saat itu melahirkan empat poin penting yakni pihak BPN telah menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik Hai Gong atasnama Thi Sui Tju yang terupdate dengan No. 01159 tahun 2020 kepada pihak kelurahan. Lalu, dilakukan pengukuran langsung di lapangan dengan dasar sertifikat hak milik No. 01159 atas nama Thi Sui Tju.
Selanjutnya, didapati bahwa reklamasi yang dilakukan oleh saudara Hai Gong melewati batas sertifikat hak milik yang dipegang oleh saudara Hai Gong.
Kemudian, poin terakhir berisi pihak dari Dinas PUPR akan melayangkan surat pemberitahuan untuk saudara Hai Gong melakukan pembongkaran reklamasi secara mandiri.
“Kami datang ingin mengetahui tindak lanjut dari notulen hasil rapat tersebut terutama poin terakhir,” jelasnya.
Jantro juga menyoroti tindakan Dinas PUPR yang pernah dengan tegas mengeluarkan surat pembongkaran terhadap bangunan Ibu Sumarni dilahannya sendiri yang langsung direspons oleh Satpol PP dengan pembongkaran.
Namun, dalam kasus ini pihak Hai Gong membangun di sebagian lahan milik Ibu Sumarni tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Dinas PUPR.
“Kami dari LPK meminta Kadis PUPR Kabupaten Karimun untuk bekerja sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Harus ada ketegasan, dan jangan ada pilih kasih,” tegasnya.
Untuk itu, Ia mendesak Kepala Dinas dan Kabid terkait untuk segera mengambil tindakan adil dan tegas terhadap pihak yang melanggar.
“Jika tidak ada tindakan tegas dalam minggu ini, kami akan meminta Kepala Dinas dan Kabidnya untuk mundur”. pungkasnya. (Ery).
Editor : Din