LABURA, Potretnusantara.id-Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menggelar konferensi terkait terkait peristiwa penangkapan oknum LSM inisial JS di Gedung Mapolres Labuhanbatu sekira pukul 14.00 wib. Selasa (8/6).
Dalam konferensi persnya disampaikan, bahwa peristiwa ini berawal pada 28 April 2021 saat pelaku JS alias Amdi bersama dengan 2 temannya datang ke Kantor Kepala Desa Aek Korsik dan bertemu dengan Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ansyari Munthe.
Saat itu, pelaku JS menuduh Mufti Ahmad (Ketua Koperasi Maju Bersama Jaya) ada menguasai lahan atau tanah seluas 10 hektare tanpa alas hak yang sah dan menuduh Kepala Desa Aek Korsik bersama anaknya telah bersubahat jahat menerbitkan surat keterangan tanah yang dikelola anak dari kepala desa Aek Korsik Mufti Ahmad Dalimunte.
Lanjutnya, pelaku JS kemudian mengancam akan melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada pihak yang berwajib. Di mana pelaku (JS) mengatakan jabatan kepala desa akan dicopot dan anak kepala desa akan dipenjarakan.
“Pelaku Js juga meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare, Kemudian atas kejadian tersebut kepala desa memberitahukan kedatangan pelaku kepada anaknya dan akibat perkataan pelaku tersebut membuat kepala desa mengalami sakit jantung,”kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam keterangan persnya.
Kemudian, pada 3 Juni 2021, saksi Imransyah Ritonga alias Roya menemui pelaku JS di Desa Aek Tapa dan pada pokoknya pelaku meminta tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare. Dimana harga tanah yang dimaksud tersebut per hektarnya sekitar Rp. 80 juta.
“Pelaku JS mengatakan kepada Imransyah alias Roya, jika pelapor tidak mau memberikan tanah 3 hektare tersebut, maka dapat diganti dengan uang sebesar Rp 250 juta. Saksi mengatakan kepada pelaku nanti akan disampaikan ke Mufti, tapi mungkin tidak ada uang dia sebanyak itu. Pelaku malah menyuruh untuk menjual tanah,” terangnya.
Akibat tidakan tersebut, Mufti Ahmad membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan : LP/1066/VI/SU/SPKT/RES.LBH tanggal 5 Juni 2021
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS alias Adi (39) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu dan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 bulan penjara dan 4 tahun penjara,”terang Kapolres Deni.
Tempat terpisah, Lasron Siagian masyarakat Kecamatan Aek Kuo menilai konfrensi pers yang di lakukan Polres Labuhanbatu menilai terkesan di paksakan atau sudah dikondisikan oleh pihak pelapor di karenakan tidak membuka sumber awalnya titik persoalan, bahwasannya dugaan lahan tersebut adalah aset negara (disbun).
Terkait hal ini, dikatakan bahwa pihak LSM Penjara sudah menyurati sampai dua kali tentang legalitas kepemilikan lahan yang di kuasai oleh oknum anggota DPRD Labura MA atau kepala Desa Aek Korsik .
Lanjut Lasron, motif dari hal ini adalah adanya suap atau gratifikasi karena dengan terjadinya lontaran 5 juta dahulu sebagai Dp, yang dinyatakan telah ada kesepakan.
“Pihak Polres harus meminta bukti-bukti yang dimiliki oleh LSM Penjara, jangan hanya laporan sepihak dari pihak pelapor yang di ungkap dalam konfrensi pers dan harus berimbang dan independent, dasar hukum atau yuridis hukum tidak tepat terangnya,”terangnya.
Anggota LSM Penjara dan masyarakat Kecamatan Aek Kuo juga ikut berbondong bondong sekitar 30 orang datang ke kantor Mapolres memberikan dukungan moral kepada JS.
Ravi Hasrul alias ganang mewakili Salah satu anggota LSM Penjara saat di komfirmasi membantah akibat perkataan dari JS mengakibatkan orang tua dari anggota oknum DPRD Labura MA mengalami sakit jantung.
“Penyakit yang di alami Kepala Desa Aek korsik sebelum adanya surat dari LSM Penjara sudah sering sakit bukan karena persoalan lahan tersebut,”katanya membantah.
Lanjut ganang, berdasarkan komfirmasi tim LSM Penjara, Pengakuan dari Kepala Desa Aek korsik lahan tersebut adalah lahan tidak bertuan atau terlantar pada lima tahun yang silam.
Saran dari masyarakat Lasron Siagian dan semua anggota LSM Penjara Kabupaten Labura melalui Revi Hasrul (ganang) kepada pihak Polres agar meminta bukti-bukti petunjuk yang menyatakan bahwasannya itu aset negara, dan mereka tetap mencari fakta hukum yang menguatkan bahwa lahan tersebut adalah aset negara (disbun).
“Ban bila bukti tersebut diinginkan kami siap memberikannya,”katanya.
Dikatakan, saat ini dokumen petunjuk yang di kantongi tim LSM Penjara adalah surat sepadan dengan yang di nyatakan lahan Disbun, surat ganti rugi dari Hj. Rosdiana ke H. Ismail Muhammad sebelah barat berbatas dengan disbun tertanggal 14 Ok 2005, surat ganti rugi dari Rahmad Wiguna ke Cherry Wahyu Hidayat sebelah barat berbatas dengan Disbun tertanggal 11 Des 2007.
Kemudian surat keterangan Dinas Perkebunan Labuhanbatu penjaga kebun percontohan ke Ady Suparman tgl 16 Sep 1999 di tanda tangani Kepala Dinas Perkebunan Amar Syarifuddin S, surat tugas dari Disbun Labuhanbatu tgl 3 Nop 2003 ke Ramauli Purba Pangkat (ll/c) sebagai PPK Kec Aek Kuo dan bukti pembayaran PBB 2011,2010,2009 dll.
ss










