• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

HNSI Natuna Kecewa Penanganan Kasus Kapal Sinar Samudra Di Laut Natuna

by Potret Redaksi
23 Februari 2022
in NATUNA
0
HNSI Natuna Kecewa Penanganan Kasus Kapal Sinar Samudra Di Laut Natuna
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

NATUNA, Potretnusantara.Id – Ketua Plt HNSI (Himpunan seluruh Nelayan Indonesia) Natuna,Hendri minta kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 asal Jawa Tengah yang ditangkap Kasat Pol Airud Polres Natuna, AKP Sandy Pratama.SIK di perairan Subi (17/2) tidak hanya dijerat pasal menangkap ikan dibawah 30 Mil,namun juga di jerat dengan UU perikanan mengenai alat tangkap yang tidak sesuai prosedur standar.

Hendri sangat kecewa dengan penangan kasus Kapal tersebut,Ia menyatakan, seharusnya Kapal Sinar Samudra Dijerat 2 Pasal yaitu, wilayah Zona Lokasi tangkap Dan Alat Tangkap tidak sesuai prosedur standar. Dimana alat tangkap jaring tarik berkantong di gunakan Sinar Samudra tidak sesuai standar dan di duga adanya manipulasi mengunakan alat tangkap Cantrang saat ambil ikan di laut Natuna.

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

14 Agustus 2026
13
Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
4

Ia katakan, alat tangkap tersebut tidak digunakan, Hanya ditempatkan di kapal , kalau terjadi pemeriksaan atau razia, alat ini yang di keluarkan karena alat tersebut ada segel label Dirjen tangkap namun juga alat jaring tarik kantong tidak sesuai prosedur standar karena matanya sudah berbentuk trapesium.

” Selain ditemukan ada alat tangkap Cantrang di kapal, alat tangkap jaring tarik berkantong Bermata Prasium bukan berkotak yang sesuai aturan,itu sudah salah, seharusnya mata kotak,itu mata prasium dipasang melintang seolah olah mata kotak,tanpa di tarik ditarik seperti Kotak,semuanya kita lihat mata Prasium ” ucap Hendri.(23/2)kepada potretnusantara.id.

Terkait ditemukan alat tangkap jaring tarik kantong bermata Prasium yang mempunyai label segel Dirjen alat tangkap?Hendri secara tegas meragukan keterangan dari saksi ahli,Solihin, petugas perikanan Syahbandar SKPT Natuna. Dimana keterangan saksi ahli menyatakan alat tangkap kapal tersebut sesuai standar prosedur dan mempunyai segel label dari Dirjen alat tangkap.

“Kami tidak melihat kapasitas dia (Solihin) sebagai saksi ahli yang mempunyai sertifikasi,labelisasi,” ujarnya.

Tambahnya,kalau kami lihat,mungkin saja label itu ilegal,kata Hendri,maaf, bukan menuduh Dirjen tangkap bermain disitu,bisa saja label tersebut diperoleh secara ilegal dan dipasang disitu,kami tidak menuduh itu yang membuat Dirjen tangkap.

Selain itu, Hendri juga menjelaskan, tali yang merupakan bagian utama dari alat tangkap tidak sesuai aturan standar, dari keterangan Nahkoda,ada 24 gulung tali sebelah kapal,yang kalau di kalikan 200 meter per gulungnya menjadi 4,8 Kilo meter panjang tali tangkap.

” Sesuai standar, seharusnya panjang tali hanya boleh 900 meter,ini sudah 4,8 Kilo meter,tentu sudah salah prosedur tali tangkapnya,” papar Hendri.

Lanjutnya, kebijakan alat tangkap jaring berkantong tetap masih merugikan nelayan Natuna,terbukti sampai saat ini,jaring berkantong ini tidak ada sebenarnya, yang diatas kapal jaring kantong asal asal saja, hanya di gunakan proses untuk inspeksi atau pemeriksaan saja.

” Mereka masih tetap menggunakan alat cantrang yang asli,” kata Hendri.

Oleh karena ini , Hendri bersama nelayan Natuna lainya menilai, pihaknya akan berupaya membatalkan kebijakan KKP tentang alat tangkap jaring berkantong dan akan menggugat Permenkp alat tangkap jaring berkantong ke Mahkamah Agung.

” Karena mereka telah melanggar kesepakatan dan Aturan Kami akan terus berjuang untuk menggugat alat tangkap Jaring berkantong ini,” ungkap Hendri.

Sementara itu, Terkait ditangkapnya kapal Sinar Samudra melakukan penangkapan dibawah 30 Mil di perairan Subi,Kabupaten Natuna dan adanya dugaan penggunaan alat tangkap tidak sesuai prosedur standar, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda akan menyurati protes keras kepada pihak Kementerian Kelautan dan perikanan.

kalit

Tags: HsniNelayan
Previous Post

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan MD Kahmi dan MD Forhati Asahan Periode 2021-2026

Next Post

Bobby Nasution Inginkan Kolaborasi dan Dukungan Gerindra Sumut Bangun Medan

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat
NATUNA

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

14 Agustus 2026
13
Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan
NATUNA

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
4
Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah

15 Juli 2026
40
Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan
NATUNA

Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan

14 Juli 2026
8
Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera
NATUNA

Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera

14 Juli 2026
18
Pupuk subsidi
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
6
Load More
Next Post
Bobby Nasution Inginkan Kolaborasi dan Dukungan Gerindra Sumut Bangun Medan

Bobby Nasution Inginkan Kolaborasi dan Dukungan Gerindra Sumut Bangun Medan

POTRET POPULER

  • Pembalap Cilik Biyu Sabet Dua Gelar Juara Sekaligus di Kejuaraan Grasstrack Karimun

    Pembalap Cilik Biyu Sabet Dua Gelar Juara Sekaligus di Kejuaraan Grasstrack Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Sirotul Mustakin Diperbaiki Polisi, Wujud Nyata Kepedulian untuk Guru dan Nelayan Perbatasan di Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Sutan Nasomal Dorong Pendidikan Advokat Muda, PAMID Buka Program Rumah Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Prabowo Tugaskan Berbagai Elemen Kementerian Pertanian Pekerjaan Umum Sosial Atasi Kemarau Langka Air Akibat Hutan Higrasi!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IWO Karimun Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Semarak Kemerdekaan Menggema di Jalanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.