KARIMUN, Potretnusantara.id-Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Firmansyah, M. Si resmi mejabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karimun berdasarkan Surat Perintah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor i 130/492/B.PEMTAS-SET/2021.
Surat Perintah ini resmi di tandatangani Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad, SE, MM tanggal 22-Maret 2021 berdasarkan:
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala Daerah.
- Berita acara pengangkatan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun tahun 2016.
Dalam Surat Perintah tersebut, terhitung 24-Maret 2021, Dr. H. M. Firmansyah, M. Si resmi melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Karimun sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati atau Bupati dan Wakil Bupati Karimun Definitif.
Sementara, Sekda Karimun Dr. H. M. Firmansyah, M. Si saat dihubungi membenarkan pengangkatannya sebagai Plh Bupati Karimun guna mengisi kekosongan jabatan Bupati Karimun.
“Benar saya ditunjuk sebagai Plh Bupati Karimun terhitung mulai tanggal 24-Maret 2021 sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih resmi dilantik,”katanya (23/3).
maszan










