KARIMUN, Potretnusantara.id – Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dan didampingi Wakil Ketua I Syafri Sandi dan Anggota Komisi I Zaizulfikar melaksanakan audiensi dengan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer non Kategori usia 35 tahun (GTKNHK 35+), Pada Selasa Kemarin (31/08), di Ruang Banmus DPRD Karimun
Dalam hal ini, Diketahui, GTKNHK 35+ dalam audiensi tersebut menyampaikan sebanyak tujuh aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah yang diantaranya.
Pertama, meminta agar gaji tenaga honorer baik kontrak dan insentif dapat kembali normal. Kedua, apabila tetap ada pengurangan gaji maka tidak sampai Rp. 1,2 Juta dan Rp. 850 Ribu. Namun, kembali lagi menjadi Rp. 1,5 Juta untuk honor kontrak dan Rp. 1,2 Juta untuk honor insentif.
Ketiga, mendorong panitia Kabupaten Karimun untuk meniadakan Antigen atau PCR khusus seleksi PPPK Guru jika aturan baku Kemendikbud tidak mewajibkan Antigen dan PCR.
Keempat, permohonan agar Antigen dan PCR disubsidi atau digratiskan oleh Pemkab Karimun jika Kemendikbud mewajibkan PCR dan Antigen dalam seleksi PPPK. Kelima, mempertanyakan bagaimana nasib PTK Kabupaten Karimun jika sudah 3 kali tes tidak lulus.
Keenam, permohonan ajuan kuota pendidik maupun tenaga kependidikan Kabupaten Karimun dalam seleksi PPPK tahun 2022. Ketujuh, meminta kawan-kawan PTK yang sudah dimutasi dikembalikan ke sekolah asal dan tempat tinggal masing-masing.
Dngan ini, Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk mendengar langsung sejumlah aspirasi dan tuntutan GTKNHK 35+. Yang akan di agendakan kembali audiensi ini di pekan depan.
“Hari ini telah kami terima audiensi dari GTKNHK 35+, kita memutuskan untuk mengagendakan kembali audiensi ini pekan depan dengan meminta OPD terkait untuk hadir yang dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun,” kata Yusuf Sirat.
Ia menambahkan, spirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh forum tenaga honorer di sektor pendidikan tersebut adalah memohon agar gaji tenaga honorer baik kontrak dan insentif tetap normal atau tidak terjadi pengurangan.
Kemudian, meminta agar apabila tetap ada pengurangan gaji maka tidak sampai 1,2 juta dan 850 ribu atau kembali lagi menjadi 1,5 juta untuk honor kontrak dan 1,2 juta untuk honor insentif.
Legislator partai Golkar ini turut menyikapi aspirasi yang disampaikan mengenai pengurangan gaji honorer yang terjadi di bulan Agustus 2021.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan Bupati Karimun sebagai eksekutif dalam rangka mempertimbangkan keuangan daerah yang dihitung hingga Desember 2021 mendatang.
“Bupati sebagai yang mengeksekusi anggaran sudah menyampaikan secara lisan akan mengambil langkah dan sikap untuk menyesuaikan sisa anggaran sampai Desember. Maka, terjadilah pengurangan gaji honor maupun tunjangan kinerja dan hal ini akan kita bahas lebih dalam lagi di audiensi berikutnya,” katanya.
Dalam hal ini Koordinator GTKNHK 35+ Kabupaten Karimun Mahadi menyambut baik respon dari DPRD Karimun yang akan mengagendakan kembali untuk audiensi bersama OPD terkait.
Menurutnya, audiensi kedua tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui dimana akar permasalahan tentang pengurangan gaji honorer.
“Hari ini kami sampaikan aspirasi dulu, terkait pengurangan gaji kami belum tahu pasti dimana permasalahannya yang jelas saat pertemuan kedua baru kami melihat apakah memang karena APBD kita harus dilarikan untuk penanganan Covid-19. Kita maklumi (pengurangan gaji-red) karena anggaran dipindah ke sana,” jelas Mahadi.
Putri