ROHUL,Potretnusantara.id – Polres Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau adakan konferensi pers terkait hasil Operasi Antik mulai tanggal 18 Februari hingga 11 Maret 2021. Selama Operasi Antik ini, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap 22 Kasus Narkotika dan menetapkan 34 tersangka, 3 diantaranya perempuan dan satu anak masih dibawah umur.
Kapolres AKBP, Taufiq Lukman Nurhidayat SIK mengungkapkan hasil Oprasi Antik tersebut tersangkanya adalah 30 laki-laki, 3 perempuan, dan 1 anak-anak penanganan sudah sesuai mekanisme dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari segi pendidikan Kapolres menjelaskan 15 tersangka tamatan Sekolah Dasar (SD), 10 tamatan SMP, 8 tamatan SMA sederajat dan 1 tersangka sarjana.
Sedangkan dari segi aktivitas atau pekerjaan AKBP, Taufiq mengungkapkan 10 tersangka bekerja sebagai buruh, 18 wiraswasta, 5 berprofesi sebagai Guru atau tenaga pengajar dan 1 tersangka merupakan pegawai honorer.
“Proses penanganan sudah sesuai mekanisme yang ada, sudah naik semuanya, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,”terang Kapolres AKBP Taufiq. Rabu (17/3).
Kapolres Rohul meminta agar semua elemen masyarakat ikut bekerjasama dalam hal informasi penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Rohul.
“Saya harap semua elemen masyarakat mau bekerjasama dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkotika, sehingga tidak ada lagi korban, dan ini merupakan tanggungjawab kita bersama,” harapnya.
Dihari yang sama, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi saat ditanyakan BB barang bukti (BB) Narkotika dalam operasi Antik yakni 62, 13 gram jenis shabu dan 47 gram jenis ganja akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses pengadilan.
“Barang bukti akan dilimpahkan, tergantung permintaan status itu nanti ketika dikeluarkan oleh jaksa, jadi BB itu akan kita serahkan ke jaksa untuk proses ke pengadilan,”paparnya.
Sedangkan terkait 1 tersangka dengan status anak-anak, AKP Masjang Efendi menjelaskan anak tersebut sudah 18 tahun bulan April 2021 dan untuk inisial anak tersebut Kasat Narkoba mengaku lupa.
“Delapan belas tahun bulan April ya pak ya, untuk inisial anak tersebut, maaf saya lupa” jelas AKP Masjang Efendi saat dikonfirmasi PotretNusantara melalui seluler pukul 14.20 wib.
Sebelumnya IPDA Refly Setiawan dikonfirmasi terkait informasi Oprasi Antik belum bersedia menjawab saat di chat PotretNusantara lewat aplikasi WhatsApp Paur Humas.
Dalam Konfresi pers Oprasi Antik Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol, Jhon Firdaus, Kasat Narkoba AKP, Masjang Efendi dan Paur Humas IPDA, Refly Setiawan Harahap
Status 1 tersangka adalah anak dibawah umur apakah sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, mengingat anak tersebut berusia 18 tahun pada April 2021.
Robert Nainggolan










