ASAHAN, Potretnusantara.id- Forkompincam wilayah hukum (Wilkum) Polsek Pulau Raja mengadakan diskusi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Instruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Diskusi berlangsung disalah satu warung makan jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (03/08/2021). Tampak dihadiri Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, Camat Pulau Rakyat, Aspihan, SH, MM, Camat Aek Kuasan, Tri Harja, Camat Rahuning, Syahputra, SE, MM, Camat Aek Ledong, Panusunan Rambe, dan Pengurus PT. Socfindo Aek Loba, Dasit Situmorang.
Camat Aek Kuasan, Tri Harja mengatakan guna menindaklanjuti instruksi bersama tersebut Forkompincam mengundang Kepala Desa/Lurah yang ada di Wilkum Polsek Pulau Raja untuk melakukan rapat koordinasi himbauan kepada masyarakat tentang pengaturan jadwal pesta.
“Kami mengumpulkan Kades di empat kecamatan bersama bapak Kapolsek untuk menyampaikan himbauan pengaturan pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat,” kata Tri Harja yang menjadi tuan rumah rapat kordinasi tersebut di hol lapangan tenis PT. Socfindo Aek Loba, Jum’at (6/8/21) yang akan datang.
Sementara itu Camat Pulau Rakyat, Aspihan mengatakan, pada dasarnya kegiatan pesta tidak dilarang tapi ada pembatasan jumlah tamu undangan yang hadir.
“Himbauan ini agar dipatuhi, kita berdoa semoga wabah Covid-19 dapat segera berakhir,” ujar Aspihan.
Secara terpisah Camat Rahuning, Syahputra, SE, MM mengatakan, diskusi ini nantinya akan dirapatkan dengan kepala desa sesuai jadwal yang sudah ditentukan, tentunya tidak terlepas dari bantuan PT. Socfindo Aek Loba dalam penyediaan tepat dan akomodasi kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Camat Aek Ledong, Panusunan Rambe pengaturan kegiatan masyarakat ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021.
” Upacara 17 Agustus ini tetap dilaksanakan tetapi di halaman kantor Camat masing-masing dengan jumlah masa sebanyak 50 orang sekaligus menyaksikan bersama upacara nasional di Jakarta secara virtual,” tandas Panusunan.
Paimin










