NATUNA, Potretnusantara.id- Raja Amirullah,mantan Bupati Natuna melakukan pengembalian duit sebesar 200 juta ke Kejaksaan Natuna . Sebelumnya berdasarkan vonis keputusan Mahkamah Agung ( MA) Tahun 2018,Raja dikenakan 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna pada tahun 2011.
Dimana pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun anggaran 2010. Proses pembebasan tersebut tanpa membentuk Panitia Pembebasan.
Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam Sidabutar . Katakan,Raja Amirullah,melalui pihak keluarga datang ke kejaksaan Negeri Natuna melakukan kewajiban pembayaran denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
” Uang akan langsung di serahkan kepada Negara, Kejaksaan Negeri Natuna akan stor ke bank mandiri melalui
rekening Negara Pendapatan bukan pajak” ucap Imam Sidabutar didampingi Kepala seksi Intel, Albar dan kepala seksi Pidana Tipikor, Jhon di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Ranai. (3/8).siang.
Dinyatakan juga, terpidana Raja Amirullah yang kini menjalankan hukuman penjara di lapas Tanjung Pinang,Kepri berhak mendapatkan remisi pengurangan hukuman.
” Setelah menuaikan kewajban, terpidana berhak untuk pengajuan mendapatkan remisi” papar Imam.
Jhon,Kasi Tipikor, kejaksaan Negeri Natuna.
terpidana menjalani hukuman penjara di lapas Provinsi Tanjung Pinang.
” Saat ini, Raja Amirullah telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 11 bulan” papar Jhon.
Diterangkan Jhon, sebelumnya Raja Amirullah di PN Tanjungpinang ia divonis 2 tahun penjara 17 Juni 2015, Raja tidak terima dan melakukan banding. Selanjutnya Mahkamah Agung vonis Raja Amirullah hukuman 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Raja Amirullah ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
kalit









